Universitas Negeri Padang (UNP) melaksanakan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) yang dilaksanakan secara luring di Auditorim UNP dan daring melalui platform Zoom Meeting dan Live Streming YouTube, Jumat ( 26/3).
Wakil Rektor (WR) IV UNP, Prof. Dr. Yasri, MS, menjelaskan bahwa sekarang posisi UNP adalah sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Badan Layanan Umum (BLU) tapi saat ini sedang diajukan menjadi PTN Badan Hukum (BH) dan sudah mendapat persetujuan dari kementrian.
"Semoga tahun ini bisa keluar dan UNP bisa menjadi PTN BH. Walaupun UNP tidak memiliki fakultas hukum, setidaknya ada dua jurusan yang sangat dekat dengan MK yaitu Jurusan Pendidikan Pancasila kewarganegaraan dan Ilmu Administrasi Negera," tambahnya.
Lebih lanjut, Yasri mengatakan bahwa di bulan Mei UNP berencana akan mulai mengadakan kegiatannya dalam bentuk seminar nasional.
"Rencananya bulai Mei kita akan mulai kegiatannya dalam bentuk seminar nasional," ujarnya.
Sekretaris Jendral (Sekjen) MKRI, M. Guntur Hamzah mengatakan bahwa kegiatan ini adalah langkah awal kerja sama antara UNP dengan MKRI.
"Ini adalah kerja sama yang kesekian kalinya dengan perguruan tinggi. Kerjasama yang dilakukan pada kesempatan ini merupakan sebuah simbiosis mutualisme," paparnya.
Guntur menjelaskan, MK memang tidak memiliki cabang atau perwakilan di setiap daerah. Namun dengan adanya perguruan tinggi, MK sekarang memiliki kekuatan.
"Dengan adanya perguruan tinggi, MK sekarang memiliki kekuatan. Tawaran-tawaran untuk bekerja sama kami dari MK akan selalu membuka diri dalam rangka mewujudkan negera demokrasi," tutupnya.
Setelah dilaksanakan penandatangan MoU antara UNP dengan MK, dilanjutkan dengan kuliah umum yang disampaikan langsung oleh Ketua Umum MKRI, Dr. Anwar Usman, S.H, M.H. dengan tema "Menuntut hak dan menjalankan kewajiban konstitusional di Tengah Pandemi Covid-19".
Dalam materinya, Anwar menyampaikan bahwa setiap denyut dan desahan nafas warga negera Indonesia semuanya diatur dalam konstitusi, apapun hak dan kewajiban konstitusional harus tetap dijalankan di tengah situasi apapun.
"Jika konstitusi tidak ditaati maka pondasi negara akan rapuh karena konstitusi merupakan hukum dasar negara. Sebaliknya, jika konstitusi sebagai pegangan teguh maka kokohlah pondasi negara," sampainya
Komentar (0)