Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) pada tanggal 9 Februari yang juga merupakan hari ulang tahun Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) membawa kembali memori kehadiran pers di Indonesia. Hendra Naldi, Dosen Jurusan Sejarah, Universitas Negeri Padang (UNP) saat diwawancarai (10/2), mengatakan bahwa pers di Indonesia pertama kali dikenalkan oleh bangsa Belanda yang kemudian mengalami perkembangan sejak diberlakukannya politik etis di Indonesia. Pemberlakuan politik etis yang kemudian menghadirkan interaksi antar kaum tepelajar ini memberkan ruang bagi masyarakat pribumi untuk memiliki andil dalam perkembangan jagad media masa di tanah air.
Kehadiran pers menjadi hal yang krusial di Indonesia. Hal ini sejalan dengan pernyataan bahwa majunya suatu masyarakat dalam sebuah bangsa tergantung dengan seberapa berkualitas persnya. Lebih lanjut Naldi pada penjelasannya menyatakan bahwa pers Indonesia merupakan pers perjuangan. Artinya kehadiran pers ini bertujuan untuk memasyarakatkan atau mengenalkan sikap keIndonesiaan yang berawal dari perjuangan tokoh pers Indonesia.
"Perkembangan awal pers Indonesia sama dengan perkembangan pergerakan bangsa Indonesia. Keberadan pers di Indonesia awalnya digunakan untuk mensyiarkan rasa ingin sejajar dengan bangsa barat dan mensosialisasikan rasa kebangsaan di Indonesia," jelasnya.
Beranjak dari awal munculnya pers di Indonesia perkembangan pers pada sebelum reformasi menjadi hal yang menarik untuk ditilik lebih lanjut. Adanya aturat yang ketat terhadap pergerakan pers merupakan hal yang tak dapat dipisahkan dari masa orde baru.
"Pada orde baru semua industri media masa harus melapor kepada departemen penerangan. Untuk mendapatkan surat izin industri media masa harus melalui seleksi yang ketat. Berita yang ditulispun Semuanya harus sesuai dengan keinginan orde baru," tuturnya.
Sebelum reformasi tidak ada aturan yang resmi yang dapat memberika perlindungan dan juga memberikan kebebasan pers di Indonesia. Hal ini jelas bertolakbelakang dengan masa reformasi. UU NO. 40 Tahun 1999 akhirnya memberikan aturan resmi tentang kebebasan pers di Indonesia. Hal ini sekaligus menjadi awal lepasnya Indonesia dari kungkungan pemerintahan orde baru yang identik dengan keoteriterannya.
Tidak ada lagi aturan yang ketat yang dilatarbelakangi oleh UU yang mengatur kebebasan pers mebuat lahirnya berbagai jenis media masa di Indonesia. Tidak hanya media masa cetak dan elektronik namun juga merambah ke media online. Meskipun demikian perkembangan yang cukup pesat ini juga memiliki dampak negatif yang tidak bisa terelakan. Seiring dengan menjamurnya media masa mengakibatkan hadirnya problematika pers di Indonesia seperti banyaknya berita yang memecahbelah bangsa, dan berita hoax
Komentar (0)