Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia (RI) mengadakan webinar melalui platform Zoom Meeting, Radio Irjen Kemendikbud dan Live Streaming YouTube Cerdas Berkarakter Kemendikbud RI Sabtu, (28/11).
Webinar ini membahas mengenai "Kekerasan Seksual Berbasis Gender di Institusi Pendidikan". Dengan menghadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya yaitu Khairul Umar Noer sebagai Dosen Universitas Muhamadiyah Jakarta (UMJ), Alimatul Qibtidayah selaku Komisioner Komnas Perempuan, dan Hendarman yang merupakan Kepala Pusat Penguatan Karakter, serta Tasya Kamila sebagai salah satu figur publik penerima Beasiswa LPDP. Selain itu, juga hadir Ester Warikar, Mahasiswa Universitas Papua (UNIPA) dan Aktivis Mahasiswa Tuli yaitu Isro ayu.
Khaerul Umar Noer selaku pemateri pertama membahas mengenai langkah gerak bersama yang dilakukan akademisi di tingkat kampus, untuk memastikan institusi pendidikan bebas dari kekerasan seksual.
Khaerul mengatakan bahwa kekerasan bukan hanya berbentuk fisik dan psikis, namun juga tentang ketimpangan relasi kuasa. "Kami para feminis beranggapan bahwa ada perspektif interseksionalitas yang harus dipergunakan dalam memahami kekerasan yang terjadi di Universitas," ujarnya.
Kemudian, ia menyampaikan bahwa ada beberapa faktor tertentu yang berkaitan dengan aspek sosial, identitas, dan kultural yang bertentangan satu sama lainnya. Sehingga menyebabkan terjadinya kasus kekerasan seksual di tingkat universitas. Kasus kekerasan terhadap mahasiswa cenderung lebih mudah untuk dilihat dibanding berbagai kasus kekerasan di level dosen, pegawai atau level struktural.
Lebih lanjut, Khaerul juga memaparkan untuk menghapus kekerasan seksual di perguruan tinggi, ia merekomendasikan penerapan model sosial-ekologi (CDC) dengan memandang 4 layar yang menjadi bagian dari perguruan tinggi diantaranya individu, peer group, institusi dan komunitas sebagai bagian terbesarnya.
"Model ini menjadi sangat krusial untuk digunakan karena modelnya ada empat layar. Seringkali universitas saat berhadapan dengan kasus kekerasan seksual yang sifatnya sangat reaktif mengeluarkan suatu kebijakan di tingkat institusi, padahal perubahan di level institusi tanpa adanya perubahan di level individu ataupunpeer group tidak ada artinya," tutupnya.
Komentar (0)