Dalam rangka tolak Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Aliansi Mahasiswa Pesisir Selatan melakukan aksi damai di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan, Selasa (13/10).
M. Rafi Ariansyah selaku Orator dalam aksi tersebut menyatakan aksi ini digelar dengan tujuan agar DPRD Kabupaten Pesisir Selatan menyatakan sikap menolak Omnibis Law bersama rakyat.
Dalam aksi unjuk rasa ini, mahasiswa membawa lima tuntutan, yaitu:
1. Mengecam tindakan Pemerintah RI yang tidak melibatkan masyarakat, mahasiswa, dan akademisi dalam pembentukan UU.
2. Mendesak DPRD Kabupaten Pesisir Selatan membuat surat pernyataan sikap menolak UU Cipta Kerja
3. Meminta DPRD Pesisir Selatan menyurati DPR RI segera mempublish hasil akhir dari UU Cipta Kerja
4. Meminta DPRD Pesisir Selatan menyurati Presiden RI untuk menerbitkan Peraturan Pengganti Perundang-Undangan (PERPPU)
5. Meminta DPRD Pesisir Selatan untuk memfasilitasi Aliansi Mahasiswa Pesisir Selatan melakukan uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi
Menanggapi hal tersebut, Jamalus Yatim selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Selatan menyatakan penolakan terhadap disahkannya UU Cipta Kerja, dikarenakan banyak persoalan yang termuat di dalamnya mulai dari proses pembuatan sampai dengan substansi UU Cipta Kerja tersebut.
"Kita akan proses cepat bersama Pemkab Pessel, untuk menindak lanjuti orasi dari rekan mahasiswa", tutur Jamalus.
Selanjutnya Jamalus menandatangani surat tuntutan Aliansi Mahasiswa Pesisir Selatan dan segera untuk meneruskan aspirasi tersebut kepada Presiden RI dan DPR RI.
Komentar (0)