Sebanyak sepuluh perwakilan Gerakan Mahasiswa Bukittinggi melakukan audiensi dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi dan perwakilan Pemerintahan Kota Bukittinggi di Gedung DPRD Kota Bukittinggi, Jumat (10/9).
Dalam diskusi tersebut mahasiswa melayangkan tujuh tuntutan, yaitu:
1. Mendesak Presiden untuk menerbitkan peraturan pengganti undang-undang (PERPU).
2. Mendesak ketua DPRD dan PLT Walikota Bukittinggi (PEMDA) Kota Bukittinggi untuk menandatangani surat penolakan UU Omnibus Law dan menyatakan sikap secara lisan dan tulisan.
3. Mendesak ketua DPRD dan PLT Walikota Bukittinggi (PEMDA) Kota Bukittinggi untuk menyampaikan penolakan tersebut secara langsung kepada Presiden hari ini dan paling lambat hari Senin 12 oktober 2020.
4. PEMDA Bukittinggi diwajibkan mengadakan konfrensi pers bersama perwakilan massa aksi setelah menyatakan pernyataan penolakan tersebut di Bukittinggi pada hari Selasa 13 Oktober 2020 dengan menampilkan bukti tertulis dan dokumentasi berupa foto dan video
5. Mendesak seluruh perwakilan yang ada di DPRD Kota Bukitiinggi untuk menandatangani penolakan UU Omnibus Law
6. Mendesak DPC partai yang memiliki fraksi di DPRD Kota Bukittinggi untuk menyatakan penolakan dalam bentuk baliho yang di pasang pada masing-masing kantor DPC partai politik dalam waktu 3×24 jam
7. Jika tuntutan tidak dilaksanakan, maka akan ada aksi lanjutan
Menanggapi surat tuntutan tersebut ketua DPRD dan Pemerintahan Kota (Pemko) Bukittinggi sepakat untuk menyatakan sikap tolak Omnibus Law UU Cipta Keja.
"Kita dari DPRD Provinsi mendukung kegiatan adek-adek ini untuk dapat meneruskan ke pemerintahan pusat," ujar Rusdy Nurman selaku wakil ketua III DPRD Kota Bukittinggi.
Selanjutnya, dalam diskusi tersebut DPRD dan Pemko Bukittinggi hanya bisa mengabulkan point satu sampai empat, sedangkan point lima dan enam perlu di diskusikan lagi oleh masing-masing fraksi partai.
"Keinginan dari poin enam ini nanti akan memakan waktu," ungkap Herman Sofyan selaku ketua DPRD Kota Bukittinggi.
Di akhir diskusi mahasiswa meminta PLT Walikota Bukittinggi bersama ketua DPRD Kota Bukittinggi menandatangani nota kesepahaman diatas materai 6000.
Komentar (0)