Aksi tolak Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja kembali dilakukan oleh ribuan mahasiswa Sumatera Barat (Sumbar) pada hari kedua di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar, Kamis (8/10).
Aksi tersebut dilakukan oleh berbagai organisasi kemahasiswaan, salah satunya Organisasi Mahasiswa Pencinta Alam dan Lingkungan Hidup (MPALH) Universitas Negeri Padang (UNP).
Dalam aksi nya, MPALH juga turut menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja karena dianggap berpotensi merusak lingkungan.
Saat diwawancarai, Aprido Desra selaku Kepala Bidang I MPALH UNP mengatakan bahwa beberapa pasal UU Cipta Kerja berpotensi merusak lingkungan. "Kami mengikuti aksi ini dalam rangka menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja karena beberapa pasal-pasal yang terkandung di dalamnya berpotensi merusak lingkungan," ujarnya, Kamis (8/10).
Selain itu, Omnibus Law UU Cita Kerja juga dianggap sangat merugikan masyarakat yang tinggal di tanah adat yang nantinya akan mudah diambil alih oleh para investor karena tidak ada sertifikat.
Tidak hanya itu, yang menarik perhatian pada aksi kali itu adalah MPALH UNP juga turut serta melakukan kegiatan bersih-bersih di depan Gedung DPRD Sumbar sebagai bentuk nyata penolakan terhadap Omnibus law UU Cipta Kerja. Aksi bersih-bersih ini dilakukan dengan tujuan meningkatkan kesadaran para demonstran untuk menjaga kebersihan lingkungan.
Salah seorang anggota MPALH UNP, Yois Afatira juga menyampaikan agar seluruh massa yang mengikuti aksi penolakan Omnibus Law dapat menjaga kebersihan dan jangan sampai merusak lingkungan dengan membuang sampah sembarangan.
Komentar (0)