Dalam rangka menyambut Pilkada 2020 Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengadakan diskusi daring dengan tema "Media dan Pilkada: Antara Peran Kritis dan Ancaman Infeksi" via Zoom, Senin (5/10).
Dalam acara ini, AJI menghadirkan Fritz Edward Siregar selaku anggota Bawaslu RI, Nurul Amalia Salabi peneliti Perludem, Pandu Riono Epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat UI, dan Revolusi Riza selaku Sekjen AJI.
Fritz Edward Siregar selaku pembicara pertama dalam diskusi ini menjelaskan mengenai dampak Pilkada di masa pandemi ini. Dalam kurun waktu satu minggu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah mengeluarkan 70 surat peringatan tertulis kepada para Paslon yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Selain itu, Bawaslu juga telah membubarkan 48 kegiatan kampanye di 27 Kab/Kota. Dalam masa kampanye, Bawaslu sudah mengeluarkan surat peringatan mengenai kegiatan kampanye tatap muka/mengundang kerumunan di tengah pandemi.
Maka dari itu, Edward meminta kepada Paslon untuk bisa mengeluarkan kreatifitas selama kampanye agar tidak melangar protokol kesehatan. Jika memang tidak bisa melakukan kampanye daring karena kendala akses seperti jaringan, Bawaslu sudah membatasi jumlah peserta maksimal kampanye tatap muka yaitu 50 orang, dengan catatan 50 orang tersebut mematuhi protoko kesehatan Covid-19. "Kalupun dalam kampanye ada kendala seperti akses, kami memperbolehkan Paslon mengadakan kampaye tatap muka dengan jumlah maksimal 50 orang." ujarnyaa saat diskusi ini berjalan.
Selain itu, Edwad mengatakan bahwa pada masa kampanye ini Bawaslu tidak bisa bertindak tegas kepada setiap Paslon yang melangar ketertipan kampanye selama masa pandemi. Menurut Edward, UU Pilkada tidak ada mengatur mekanisme khusus mengenai kampanye di masa pandemi. Maka dari itu, Bawaslu tidak bisa mengeluarkan sanksi tegas, Bawaslu hanya bisa mengeluarkan surat peringatan mengenai pelangaran protokol kesehatan.
Di akhir penyataanya, Edward berharap kepada AJI dan media lainya, agar dapat melaporkan kepada Bawaslu atau pihak terkait mengenai pelanggaran para Paslon di masa kampanye. Hal itu dimaksudkan agar Bawaslu bisa membubarkan acara yang dianggap bisa menjadi klaster penularan Covid-19.
Komentar (0)