Andika Rianto selaku pemateri dalam Webinar "Bedah RUU PKS dan Urgensi untuk Disahkannya" mengatakan bahwa di Indonesia masih membudaya sistem patriarki sehingga meminimalisir peran perempuan dalam banyak aspek kehidupan, Minggu (4/10) via aplikasiZoom Meeting.
Selain itu, Andika yang juga merupakan Ketua Umum UKM Pengenalan Hukum dan Politik Universitas Andalas dan penyelenggara acara menuturkan pentingnya pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini sebagai pembaharuan hukum yang menutupi kekosongan dalam KUHP.
Menurutnya RUU PKS ini bertujuan dalam pencegahan terjadinya kasus kekerasan dan pelecehan seksual, memberikan keadilan pada korban, dan sebagai bentuk terlaksananya kewajiban negara terhadap penegakkan keadilan.
Lanjutnya, pengesahan RUU ini juga dapat menghapus stigma negatif masyarakat terhadap kejadian pelecehan seksual dan pelaku juga tidak akan berani melakukan tindakan pelecehan tersebut.
Ia juga mengatakan kekecewaannya atas dikeluarkannya RUU PKS dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 karena pembahasan yang dianggap sulit. "Hukum yang responsif itu dapat mencerminkan keadilan dan kepentingan masyarakat," tambahnya.
Senada dengan Andika, Maria Ulfah Anshor selaku Komisioner Komnas Perempuan menambahkan alasan pentingnya pengesahan RUU PKS ini. Ia memaparkan data kekerasan seksual dari Komnas Perempuan sepanjang 2012 hingga 2019 tercatat 46.698 kasus kekerasan seksual yang terjadi di ranah personal maupun publik, berupa perkosaan sebanyak 9.039 kasus, pelecehan seksual sebanyak 2.861 kasus,cybercrime bernuansa seksual sebanyak 91 kasus .
Selain itu, lanjut Maria tindak pidana perkosaan dalam KUHP perumusannya tidak mampu memberikan perlindungan pada perempuan korban kekerasan seksual, sehingga korban tidak dapat menuntut keadilan. Ia berharap RUU PKS ini masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2021.
Komentar (0)