Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Friedrich Ebert Stiftung (FES) mengadakan Webinar dengan tema "Pentingnya Manfaat Program JKK Return To Work" melaui aplikasi Zoom,Rabu (2/9).
Webinar ini menghadirkan pemateri P. Agung Pambudi selaku Anggota DJSN, Krishna Syarif selaku Direktur Pelayanan BPJamsostek, dan Kuntjoro Adi Purjanto selaku Ketua Umum Perhimpunan RS Seluruh Indonesia.
P. Agung Pambudi selaku pemateri pertama dalam webinar ini mejelaskan mengenai pentingnya manfaat program jkk return to work. Selain itu Agung memberikan pendapat perlunya SJSN bagi suatu masyarakaat. SJSN adalah suatu cara penyelengaraan jaminan sosial untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahterahan bagi seluruh rakyat Indonesia. Ini semua sudah tertuang dalam Undang-Undang 1945 pasal 28 H Ayat 3.
Berbeda dengan Agung, Krishna dalam materinya lebih meminta media untuk menyoroti kecelakaan kerja di Indonesia karena menurutnya media sekarang sangat jarang meliput kecelakaan kerja. Maka dari itu, Krishna meminta AJI dan media lain untuk lebih menyoroti kecelakaan kerja di Indonesia. Menurutnya, ini semua adalah masalah yang sangat serius.
"Saya rasa media saat ini sangat jarang meliput suatu kecelakaan kerja, maka dari itu saya berharap kepada AJI dan media lain untuk bisa meliput kecelakaan tersebut. Yang mana ini semua adalah masalah yang sangat serius," ungkapnya.
Tidak hanya itu, Krishna juga menjelaskan mengenai Jamsostek yang telah berkerja sama dengan lima ribu lebih rumah sakit seluruh Indonesia. Setiap rumah sakit sudah memiliki standar untuk para korban kecelakaan kerja sendiri.
Diakhir materinya, Krishna meminta setiap perusahan untuk lebih memperhatikan keselamatan bagi karyawanya.
Kuntjoro selaku pemateri terakhir dalam webinar ini mejaskan mengenai jaminan kecelakaan kerja RTW. Jaminan ini meliputi promotif, preventif, kompensasi, perawatan, rehabilitas, beasiswa bagi anak peserta, dan return to work.
Tambahnya, manfaat dari JKK-RTW mulai dari kecelakaan kerja, manager kasus, perawatan dan pengobatan, santunan, rehabilitas medis,prothesa and orthosa, pelatihan kerja, dan pemberian kerja.
Komentar (0)