Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumatra Barat (Sumbar) bersama Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mengadakan aksi pencerdasan sekaligus mengajak masyarakat Sumbar untuk menolak Omnibus Law di Tugu Adipura Kota Padang, Selasa (25/8).
Aksi ini merupakan kali keempat BEM turun ke jalan untuk menolak Omnibus Law. BEM SB beserta FSPMI melakukan unjuk rasa menolak Omnibus Law karena dinilai dapat merugikan pekerja beserta lingkungan hidup.
Dalam orasinya, Iqshan Guciano Zulfikar selaku Menteri Pergerakan BEM Universitas Andalas menjelaskan bahwa Omnibus Law lebih berbahaya daripada virus Covid-19. Selain itu, Iqsan mengatakan jika disahkan rancangan RUU Omnibus Law hanya akan menguntungkan pengusaha beserta investor.
"Katanya pandemi lebih berbahaya, katanya pandemi dapat membunuh. Tapi menurut kami beserta rakyat Indonesia, bukan pandemi yang akan membunuh. Tetapi yang membunuh adalah kebijakan Pemerintah beserta kebijakan legislatif," jelasnya dalam orasi.
Tak hanya itu saja, dalam aksi kali ini para orator aksi juga menyuarakan penolakan desentralisasi kekuasaan melalui Omnibus LawRUU Cipta Kerja yang mencederai reformasi.
Yudi Kurnia selaku ketua DPW FSPMI Sumbar mengatakan bahwa aksi kali ini adalah aksi nasional. FSPMI secara tegas menolak Omnibus Law karena dinilai membahayakan bagi bangsa dan negara ke depan. Selain itu, Yudi mengatakan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) lebih kecil dari Upah Minimum Kota (UMK). Hal itulah yang menjadi alasan FSPMI turun aksi.
Lebih lanjut, Yudi juga menegaskan bahwa Omnibus Law tidak seharusnya disahkan karena dinilai banyak bertentangan dengan cita-cita bangsa. Karena hal tersebut, FSPMI menilai satu pandangan dengan mahasiswa sehingga sepakat melakukan aksi bersama. Pada aksi ini juga BEM SB bersama FSPMI menyatakan akan kembali menggelar aksi pada tanggal 3 September 2020.
Komentar (0)