Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor 369/UN35/KU/2020 tentang Peninjauan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Bagi Mahasiswa Program Diploma dan Sarjana di Lingkungan Universitas Negeri Padang (UNP) yang dikeluar kan pada Senin (22/6) lalu, mengharuskan mahasiswa melakukan pengurusan dokumen sebagai pendukung data dalam pengajuan peringanan UKT.
Wakil Rektor II, Drs. Syahril, ST, M.Sc, Ph.D., saat ditemui Ganto dalam audiensi bersama Badan Eksekutif Mahasiswa di ruangannya menjelaskan mengenai hal tersebut, Selasa (23/6).
Syahril mengungkapkan bahwa perlu adanya dasar bagi mahasiswa dalam pengajuan UKT. Hal tersebut ditunjukkan dengan adanya perubahan data yang dilengkapi dengan dokumen.
"Misal, saat masuk bapak nya masih hidup, namun kemudian meninggal saat ini, atau pada saat masuk orang tua nya bekerja lalu pensiun pada saat ini, atau orang tua nya yang terdampak covid-19 lalu di PHK, maka dapat melakukan pengajuan UKT. Ini yang dimaksud dengan perubahan data," papar nya.
Perubahan data tersebut diminta kepada mahasiswa untuk diurus ke kelurahan agar memperoleh surat rekomendasi dan keterangan lurah dalam pelengkapan dokumen yang diminta di aplikasi Rumah Gadang UNP.
Adapun data yang harus dilengkapi yaitu surat keterangan tidak mampu (SKTM), surat keterangan penghasilan, fotokopi kartu keluarga (KK), dan data pendukung lain nya.
Berdasarkan keluhan dari berbagai kalangan mahasiswa mengungkapkan bahwa pengurusan data-data tersebut mempersulit mahasiswa, karena semua mahasiswa dari berbagai kalangan dirasa terdampak akibat covid-19. Salah satunya Mahasiswa Jurusan Pendidikan Luar Sekolah TM 2018, Rheka Febrina yang mengungkapkan bahwa seharusnya mahasiswa merata dalam peringanan UKT, namun mahasiswa justru dipersulit dengan pengurusan data seperti SKTM.
"Semua kalangan mahasiswa terdampak akibat covid-19, namun justru dalam pengurusan harus mengajukan SKTM," ungkapnya, Selasa (23/6)
Menjawab hal itu, Syahril menjelaskan bahwa data-data tersebut diminta sebagai bukti dalam pemeriksaan oleh inspektorat bahwa mahasiswa tersebut memang terdampak akibat covid-19.
Jika mahasiswa melakukan pengajuan pengurangan UKT, maka SKTM wajib di lampirkan, selain dari surat keterangan penghasilan, fotokopi KK dan data pendukung lain nya.
"Yang jadi masalah adalah mahasiswa yang orang tua nya non PNS. Jadi SKTM harus dilengkapi dari lurah, surat keterangan penghasilan, fotokopi KK, serta dokumen lain seperti keterangan PHK atau keterangan sakit orang tua," ungkapnya
Komentar (0)