Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Padang (UNP) melaksanakan kegiatan diskusi pojok PKM. Diskusi pojok PKM ini mengangkat tema "Analisis Polemik RUU Omnibus Law" yang diadakan di Lobi PKM UNP, Sabtu (29/2).
Kegiatan diskusi pojok PKM ini diadakan oleh Menteri Dalam Negeri BEM UNP.
Ravi Kurnia selaku Presiden Mahasiswa UNP berharap kegiatan diskusi pojok PKM ini akan selalu diadakan oleh BEM UNP, yang mana diskusi pojok PKM ini baru pertama kali diadakan oleh BEM UNP. Maka dari itu, Ravi berkeinginan dari diskusi pojok PKM ini bisa membahas isu-isu yang berkembang di tingkat Nasional maupun di tingkat Sumatra Barat. Selain itu Ravi juga berharap dari kegiatan diskusi ini, juga akan mengundang pemateri yang paham mengenai isu yang tengah berkembang di tengah masyarakat.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ravi Kurnia selaku Presiden Mahasiswa UNP
Diskusi mengenai Analisis Polemik RUU Omnibus Law ini, menghadirkan pemateri Feri Amsari, SH., MH., LLM., selaku Pakar Hukum Tata Negara dan Direktur Pusat Studi konstitusi (PUSAKO) UNAND.
Yang mana materi yang dijelaskan oleh Feri mengenai Analisis Polemik RUU Omnibus Law, dan juga mengenai dampak yang akan terjadi dari Omnibus Law ini sendiri.
Feri menjelaskan, efek yang akan ditimbulkan oleh Omnibus Law adalah akan terjadi banyaknya revisi mengenai Undang-Undang, serta akan terjadi penambahan Pasal baru akibat munculnya Omnibus Law ini sendiri.
"Omnibus law ini adalah metode yang digunakan untuk melakukan revisi, serta juga digunakan untuk menambahkan pasal-pasal. atau juga digunakan untuk membuat pasal baru terhadap beberapa undang-undang, dalam satu undang-undang saja" tuturnya
Selain itu, feri juga mengajak peserta diskusi untuk membaca RUU Cipta Kerja, yang mana dari tubuh RUU cipta kerja terdapat 79 Undang-Undang, Feri juga mengatakan dari 79 jenis Undang-Undang dalam RUU Cipta kerja, akan direvisi dengan salah satu Undang-Undang saja.
Feri juga menjelaskan akan terjadi problematika akibat dari Omnibus Law ini sendiri mengenai pola dalam revisi Undang-Undang. Yang mana feri menyakini, bahwasanya Indonesia mengenai dalam perbuatan Undang-Undang, tidak akan berpola seperti dulu lagi. Diakibatkan oleh kehadiran Omnibus Law.
Feri juga menganalogikan pola dalam pembuatan Undang-Undang di indonesia seperti taksi. Selain itu dampak dari Omnibus Law bagi indonesia adalah problematika yang dirasakan kedepanya.
Selain itu, feri menjelaskan niat awal dari Omnibus Law adalah baik, yaitu untuk menarik investor masuk ke Indonesia.
Feri juga memaparkan kepada peserta, bahwasanya sudah banyak negara luar yang memakai konsep dari Omnibus Law ini sendiri.
Komentar (0)