Koperasi Mahasiswa melaksanakan Rapat Agenda Tahunan (RAT) yang bertema "Membuka Gerbang Musyawarah Melalui RAT Guna Meningkatkan KOPMA UNP yang Berintegrasi dan Sejahtera" di Gedung Psikologi lantai 3 Universitas Negeri Padang (UNP), Jumat (31/1).
RAT kali ini dihadiri oleh Dinas Koperasi Kota Padang, Nursyamsi, SE., M.Si., sebagai pemateri.
Pengurus baru bidang usaha KOPMA UNP, Aditya Putra, mengatakan bahwa koperasi sudah tidak sama dengan zaman-zaman terdahulu. "Sekarang koperasi agak sedikit peminat, namun kita harus tetap menjalankannya. Karena untuk KOPMA UNP sendiri, sudah ada badan hukumnya," ujarnya.
Lanjutnya, untuk KOPMA UNP masih sistem kopma otomatis. Setiap mahasiswa masuk ke KOPMA UNP, untuk menjadi anggota koperasi secara otomatis bisa dengan membayar simpanan pokok dan simpanan wajib pertama masuk sebesar Rp 10.000,00. Tetapi, hal ini sudah dihentikan sejak mahasiswa tahun masuk 2018.
"Ini dihentikan karena kebijakan dari kampus. Mungkin karena menimbang dari pengambilan simpanan ini yang lumayan banyak prosesnya. Makanya pihak kampus memilih untuk memberhentikannya," tutur Aditya.
Aditia juga menyampaikan bahwa anggota KOPMA sendiri berjumlah sekitar 60 orang pengurus dan untuk kadernya berjumlah 110 orang.
Tambahnya, pergantian DPH berlaku 2 tahun sekali. 1 tahun untuk pelaporan koperasi dan 1 tahun untuk perencanaan koperasi kedepannya.
"Dan sekarang kebetulan pergantian DPH, jadi untuk tahun depannya tidak ada pergantian DPH lagi," jelas Aditya.
Komentar (0)