Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia tengah merancang berbagai arah pengembangan pendidikan dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) unggul di Indonesia. Salah satu isu penting yang membahas mengenai arah pengembangan ini, khususnya di jenjang Perguruan Tinggi adalah kemerdekaan belajar.
"Kampus boleh membuka program studi yang relevan dan menutup program studi yang tidak relevan," ujar Rektor Universitas Negeri Padang (UNP), Prof. Ganefri, Ph.D., dalam acara wisuda ke 117 di Auditorium UNP, Sabtu (14/12).
Ganefri menjelaskan bahwa mahasiswa tidak diikat oleh program studi (prodi). Prodi hanya menyediakan mata kuliah dan dosen sehingga mahasiswa boleh memilih mata kuliah sesuai dengan kompetensi yang diinginkan. "Artinya mahasiswa bebas memilih pasarnya sendiri," jelasnya.
Untuk dosen, lanjut Ganefri, mereka dibebaskan untuk menggunakan strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang sesuai dengan subjek dan objek pembelajaran. Dosen juga dibebaskan untuk memilih ingin menjadi peneliti yang hebat ataupun hanya menjadi dosen hebat yang menghasilkan murid yang unggul.
Demikian juga Perguruan Tingi yang dapat merdeka untuk memilih menjadi research university, teaching university, atau entrepreneur university. Peran pemerintah tidak lagi ikut campur dalam melaksanakan pembelajaran. "Tetapi hanya menentukan standar minimal pembelajaran," ujarnya.
Lebih lanjut, Ganefri menjelaskan bahwa rektor tidak lagi dijabat oleh akademisi, melainkan oleh seorang manajer yang memiliki karakter enterpreneur. "Mahasiswa juga bebas belajar di mana saja, kapan saja, berapa lama, dan dari sumber mana saja. karena yang perlu dilakukan adalah memenuhi standar kompetensi minimal," sebutnya.
Komentar (0)