Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Riau, Jambi, Kalimantan, dan Sumatera Barat (Sumbar). Hal ini memberikan dampak pada munculnya kabut asap, yang mulai menyelimuti beberapa wilayah di Indonesia. Salah satunya menyelimuti hampir seluruh wilayah di Sumbar.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Program Studi Ilmu Lingkungan S2 Universitas Negeri Padang, Dr. Indang Dewata, M.Si., menjelaskan, bahwa setiap perusahan yang diizinkan beroprasi harus berdasarkan undang -undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ( AMDAL) guna mencegah kerusakan lingkungan. "Perusahan beroprasi di lahan gambut mestinya izinnya harus dilarang, karena lahan gambut itu gampang terjadinya kebakaran," jelasnya, Minggu (22/9).
Lebih lanjut, Indang mengatakan terdapat beberapa oknum yang sengaja membakar lahan gambut untuk kepentingan pribadi mereka. Hal tersebut dikarenakan lahan gambut biasanya bersifat asam. Kemudian dengan dibakar maka nantinya senyawa karbon akan merubah tanah menjadi basah sehingga dapat dijadikan sebagai pupuk bagi tanaman. "Menurut perhitungan ekonomi kalau tidak dibakar, untuk 100 hektar mereka membutuhkan kurang lebih Rp 100 Juta. Jika terdapat beribu hektar tentu biaya yang dikeluarkan akan jauh lebih bedar lagi," jelas Indang yang juga selaku Ketua Pusat Kajian Lingkungan Hidup UNP.
Berdasarkan UU ini dijelaskan dalam Bab X bagian 3 pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain sebagainya.
Larangan-larangan tersebut diikuti dengan sanksi yang tegas dan jelas. Pada Bab XV tentang ketentuan pidana pasal 97-123. Salah satunya adalah dalam pasal 103 berbunyi setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Komentar (0)