Forum Perempuan (FP) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumatera Barat (SB) mengadakan Aksi Pencerdasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan-Kekerasan Seksual (RUU PKS) di GOR Agus Salim, Padang, Minggu (7/7).
Menteri Pemberdayaan Perempuan BEM UNP, Rahayu Sriwahyuni selaku Koordinator FP BEM SB menuturkan bahwa aksi ini bertujuan untuk mencerdaskan masyarakat Sumatera Barat (Sumbar) agar mengetahui bahwa saat ini pemerintah sedang menggagas RUU P-KS yang akan segera disahkan. Ia menambahkan bahwa RUU P-KS tersebut akan disahkan sebelum 17 Agustus mendatang.
Rahayu juga menjelaskan bahwa aksi ini menuntut agar masyarakat Sumbar untuk ikut mengawal bersama-sama pelaksanaan RUU P-KS yang akan disahkan ini sebagaimana mestinya yang sesuai dengan nilai dan norma di Indonesia.
Selain itu, Rahayu mengungkapkan bahwa polemik RUU ini sangat banyak terjadi Indonesia, baik di pihak pro maupun di pihak kontra. Dalam hal ini, lanjut Rahayu, polemik pada pihak kontra lebih dominan. "Bahkan ada beberapa organisasi yang menganggap bahwa RUU P-KS ini tidak cocok diterapkan di Indonesia yang kaya akan nilai dan norma agama. RUU P-KS ini juga dianggap menganut paham Hak Asasi Manusia bertaraf internasional dan tidak cocok diterapkan di Indonesia," ujarnya.
Dalam aksi ini, kata Rahayu, juga dipertanyakan redaksi beberapa pasal. Salah satunya, yakni pasal 15 yang berbunyi bahwa tindak pidana berlaku kepada pihak yang memaksa seseorang untuk melakukan aborsi. Sementara di Indonesia, lanjut Rahayu, terutama dalam agama Islam aborsi tidak boleh dilakukan. "Nah, di sini ditekankan kata 'memaksa', jadi seakan-akan kalau mereka tidak terpaksa aborsi boleh-boleh saja. Hal inilah yang perlu dipertanyakan," ujar Rahayu.
Komentar (0)