Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan yang maha esa dan merupakan anugerah Tuhan yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan mertabat manusia.
Hal itu dijelaskan oleh Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Indira Suryani dalam acaraWorkshop on Human Rights Responding yang dilaksanakan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang bekerjasama dengan Internews Local Global Chance dan Kingdom of the Nederland di Bunda Hotel, Padang, Jumat (28/6).
Negara harus mengayomi hak warga negaranya, kata Indira. Sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 bahwa HAM terdiri atas hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak kebebasan pribadi, hak rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintah, hak wanita, dan hak anak.
Lebih lanjut Indira menjelaskan bahwa dari banyaknya hak warga negara di atas, ada dua bentuk pelanggaran HAM. Pertama negara secara aktif melakukan pelanggaran. "Ini atas dasar kesengajaan negara atau disebut by commission," jelasnya.
Kedua negara tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan untuk mencegah adanya pelanggaran. "Ini disebut kelalaian negara yang lebih dikenal dengan nama by mission," ujarnya.
Selain itu ia juga menjelaskan bahwa pelanggaran HAM dilakukan oleh negara. Banyak sekali pelanggran HAM yang terjadi di Indonesia, terutama di Sumatra Barat. Contohnya penyiksaan, peradilan yang adil dan fair, perampasan lahan dan wilayah kelola rakyat, kerusakan lingkungan oleh industri ekstraktif, disabilitas, dan lain sebagainya. Sehingga negara harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan bagi terwujudnya hak asasi. "Negara memiliki tiga kewajiban yaitu menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM warga negaranya," jelas Indira.
Komentar (0)