UNP mempunyai Asuransi Askrida yang diperuntukan bagi semua mahasiswa. Hal ini juga tercantum dalam buku Panduan Kegiatan Kemahasiswaan setiap tahunya. Askrida diberlakukan semejak awal semester ganjil, asuransi ini merupakan asuransi kecelakaan yang. Namun, keberadaan Askrida ini masih membingungkan. Beberapa mahasiswa belum paham tentang fungsi dan cara penggunaan Asuransi Askrida tersebut.
Atmo Darminto, Mahasiswa Jurusan Ilmu Sosial Politik TM 2010 mengaku sudah memegang kartu Askrida sejak September lalu, tetapi ia masih bingung mengenai kegunaannya. "Meskipun sudah dijelaskan dosen, tapi masih tidak mengerti kegunaannya," keluh Atmo, Kamis (6/11). Ia juga mengungkapkan belum ada sosialisasi dari fakultas terkait penggunaan asuransi ini.
Bahkan ada mahasiswa baru UNP yang belum pernah mendengar dan mendapatkan Kartu Asuransi Askrida. Gina Verina Mahasiswa Pendidikan Teknik Elektro TM 2009 kan belum tahu sama sekali mengenai Askrida. "Saya belum punya kartunya, tahupun baru sekarang kalau ada asuransi," ujarnya, Kamis (1/12). Gina pun berharap adanya sosialisasi Asuransi Askrida ini.
Sudiro Sumbiring Kepala Bagian Kemahasiswaan BAAK menjelaskan bahwa semua mahasiswa walaupun tidak mendapat kartu asuransi, tetap bisa menggunakan asuransi tersebut. Untuk Sosialisasi, memang tidak dilakukan lagi karena sosialisasi asuransi seharusnya dilakukan ketika Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB). "Tergantung pemateri, apakah disampaikan atau tidak," jelasnya, Kamis (17/11). Sudiro menambahkan, kalau pengunaa asuransi tersebut juga dicantumkan dalam Buku Panduan Kegiatan Kemahasiswaan yang diberikan ketika PKKMB.
Dalam Buku Panduan Kegiatan Kemahasiswaan, dijelaskan untuk mendapatkan Asuransi Askrida, mahasiswa harus memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan. Mahasiswa harus menyerahkan surat keterangan dari pihak polisi, foto kopi kartu mahasiswa, serta surat keterangan dan biaya perawatan dari rumah sakit tempat mahasiswa dirawat. Kemudian mahasiswa atau yang mewakilkan membawa syarat tersebut kebagian kemahasiswaan tingkat jurusan atau fakultas untuk mendapatkan surat pengantar yang diketahui pembantu dekan III. Setelah itu, pihak fakultas akan memberikan syarat tersebut kepada Pembantu Rektor III guna diteruskan pada pihak asuransi.
Lebih lanjut Sudiro menjelaskan, besarnya asurasni yang diberikan tergantung keadaan korban. Kemudian asuransi ini tidak hanya berlaku bagi mahasiswa 2010, tetapi pada semua mahasiswa UNP yang masih berada pada masa standar perkuliahan. Bagi S1 selama 10 semester dan D3 selama delapan semester. "Mahasiswa yang melewati masa standar perkuliahan tidak lagi bisa mendapatkan asuransi ini,’ tutup Sudiro. Zolla*
Komentar (0)