Dilansir dari Ganto.co, Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan kini menjadi kontroversi yang hangat diperbincangkan. Salah satu penolakan datang dari organisasi yang berorientasi pada kesenian di Universitas Negeri Padang (UNP), yakni Unit Kegiatan Kesenian (UKKes) UNP. Sebagai respon penolakannya, UKKes mengadakan Panggung Kecil Tolak RUU Permusikan di depan Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) UNP pada 4 Februari 2019.
Tidak hanya dari UKKes UNP, penolakan juga datang dari Penulis sekaligus Produser Band The Kura-Kura garapan UKKes UNP, yakni Boy Candra. Ia mengatakan bahwa beberapa pasal di RUU Permusikan perlu dilakukan pengkajian ulang.
Salah satu pasal di RUU, yakni pasal lima, kata Boy, sangat bertentangan dengan kebebasan berekspresi. "Seni merupakan bentuk kebebasan berekspresi dan tidak bisa dibatasi," ujarnya saat ditemuiGantodi Gedung PKM UNP, Kamis (7/2).
Boy juga mengungkapkan bahwa uji kompetensi tidak layak diterapkan kepada seniman karena seniman bermain soal rasa. Tidak ada tolak ukur yang tetap untuk dasar pengujian. "Sangat disayangkan sekali pemerintah mengatur hal tersebut, padahal pembajakan masih bermasalah, tidak ada kejelasan hukumnya," ucapnya.
Salah satu contohnya, dikutip dari Merdeka.com yang diakses olehGanto pada Sabtu (9/2), industri rekaman Indonesia mencatat banyaknya kasus pembajakan dan tingginya angka kerugian yang dialami. Misalnya pada 2007, kerugian yang dialami sebesar 2 triliun rupiah akibat kasus pembajakan yang terus meningkat. Atas dasar inilah, Boy berharap pemerintah terlebih dulu membenahi jaminan hukum terkait hak cipta tersebut.
Komentar (0)