Universitas Negeri Padang (UNP) mengadakan Sosialisasi Bidikmisi 2018, Manajemen Keuangan, dan Penyerahan Buku Tabungan bagi Penerima Bidikmisi Diploma 3, Alokasi Khusus, dan Kuota Tambahan pada Sabtu (29/12). Acara ini diselenggarakan di Aula Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam UNP yang dihadiri oleh 772 mahasiswa UNP TM 2018 selaku penerima Bidikmisi.
Kepala Biro Administrasi Akademik dan Keuangan UNP, Drs. Yushamdi, selaku pemateri menjelaskan ada beberapa hal yang mesti diketahui oleh mahasiswa penerima Bidikmisi. Diantaranya tujuan diberikan Bidikmisi, pertama, untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi bagi peserta didik yang tidak mampu dan memiliki kemampuan akademik yang baik. Kedua, meningkatkan prestasi mahasiswa, baik pada bidang kurikuler maupun ekstrakurikuler. Ketiga, memunculkan sikap kompetitif dan peningkatan prestasi mahasiswa. Keempat, melahirkan lulusan yang mandiri, produktif, dan memiliki kepedulian sosial, sehingga mampu berperan dalam upaya pemutusan rantai kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.
Hak mahasiswa penerima Bidikmisi, kata Yushamdi, diantaranya dibebaskan biaya perkuliahan atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) selama delapan semester, bebas biaya praktek di lingkungan kampus, termasuk penggunaan laboratorium dan alat-alat di dalamnya. Selain itu, juga mendapatkan beberapa pembinaan dari pihak kampus seperti pelatihan-pelatihan. Sedangkan untuk praktek di luar lingkungan kampus, biaya ditanggung sendiri oleh mahasiswa. "Misalnya praktek lapangan bagi mahasiswa kependidikan," ujarnya.
Selain itu, Yushami juga menjelaskan tiga kewajiban yang harus dipenuhi oleh mahasiswa Bidikmisi. Pertama, menjunjung tinggi Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan dasar negara Pancasila dan UUD 1945. Kedua, memenuhi kontrak kinerja Bidikmisi dengan Perguruan Tinggi Penyelenggara, tetapi tidak terbatas pada kewajiban akademis dan administrasi. Ketiga, berperan aktif dan berkotribusi dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, salah satunya dengan ikut serta dalam organisasi kemahasiswaan.
Lebih lanjut, Yushamdi memaparkan beberapa hal yang dapat menyebabkan dicabutnya status penerima Bidikmisi. Diantaranya menikah, cuti kuliah, dan masih memperoleh Indeks Prestasi (IP) di bawah 2,5 setelah dilakukan pembinaan khusus. Mahasiswa Bidikmisi yang memperoleh IP di bawah 2,5 mulanya diberikan pembinaan khusus terkait kesulitan belajar dan kondisi psikologisnya.
Komentar (0)