Selain itu, dalam sosialisasi ini Anis juga menjelaskan terkait pengunaan paspor dinas. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Pasal 43 dijelaskan bahwa paspor dinas diberikan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan melakukan perjalanan keluar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik. Adapun ketentuan bagi WNI tersebut,yaitu; Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Kepolisian RI, anggota lembaga negara, dan pejabat negara. "Kalau dosen non-PNS dan mahasiswa tidak bisa dapat paspor dinas," jelasnya.
Sementara itu, standar kelayakan foto paspor dinas dan diplomatik harus memenuhi empat ketentuan. Di antaranya, foto yang digunakan haruslah foto terbaru masimal enam bulan terakhir, latar belakang foto harus putih, foto tidak boleh terlihat gigi, dan pakaian harus sesuai dengan ketentun foto paspor. Bagi laki-laki, tidak boleh ada aksesoris tambahan di kepala, telinga harus terlihat, dan tidak mengunakan kacamata. Bagi wanita, pakaian harus rapi, jika mengunakan jilbab telinga harus tertutup dan bayangan jilbab tidak jatuh di wajah.
Komentar (0)