Korupsi politik merupakan suatu penyakit yang sedang menggerogoti pondasi rumah Indonesia hingga pada akhirnya runtuh.
Hal ini diungkapkan oleh Febri Diansyah, Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada acara Diskusi Publik Korupsi Politik di Negara Modern yang diadakan di Auditorium Universitas Negeri Padang, Selasa (25/9).
Dalam paparannya, Febri juga mengajak para mahasiswa yang hadir berkomitmen untuk tidak akan menjadi bagian dari korupsi. "Bahkan untuk mendekati korupsi jangan sampai dicoba," ujarnya.
Selain itu, ia juga menjelaskan perbedaan antara korupsi birokrasi dan korupsi politik. Korupsi birokrasi merupakan korupsi yang memilki karakeristik mencuri uang negara untuk kepentingan pribadi. Sedangkan korupsi politik merupakan perbuatan mencuri uang negara untuk perubahan kebijkan dengan tujuan memperluas kekuasaan diri sendiri. "Dalam implementasinya modus dari korupsi politik di Indonesia dilakukan dalam bentuk suap," jelasnya.
Lebih lanjut, Jubir KPK tersebut juga menyampaikan data aktor politik yang terlibat dalam kasus korupsi di Indonesia. Sebanyak 68 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, 146 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang tersebar di 13 provinsi dan 99 orang kepala daerah yang tersebar di 22 provinsi telah diproses oleh KPK. Jika ditotal ada sebanyak 313 orang politisi yang sedang diproses saat ini. "Data ini sebagai acuan untuk mahasiswa dalam membantu KPK melawan dan meminimalisir adanya korupsi di Indonesia," pungkasnya.
Komentar (0)