Terkait pemberitaan Ganto tanggal 21 April mengenai UNP Adakan Wisuda Empat Kali, Kepala Bagian Akademik UNP, Yonrafdi, M.Si., mengklarifikasi tentang pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) periode Juli-Desember yang tertera pada pemberitaan tersebut.
Pasalnya bagi calon wisudawan UNP periode 111 dan 112 yang akan dilaksanakan pada bulan Juni dan September tidak lagi membayar UKT pada periode Juli-Desember. Hal tersebut dikarenakan bagi mahasiswa yang telah membayar UKT di periode Januari-Juni 2018 memiliki kesempatan untuk diwisuda selama dua perioade, yakni di bulan Juni dan September 2018. "Mahasiswa yang wisuda September tidak lagi bayar UKT Juli-Desember karena sudah membayar UKT Januari-Juni," ujarnya saat ditemui di kantor, Kamis (26/4).
Namun, jika terdapat calon wisudawan yang melewati batas akhir entri nilai skripsi atau Tugas Akhir (TA) di periode September pada tanggal 6 Agustus, maka mereka tetap membayar UKT seperti biasa untuk periode Juli-Desember 2018. Dan akan memperoleh kesempatan wisuda selama dua periode pula, yakni Desember dan Maret 2019 .
Yonrafdi menjelaskan bahwa dalam satu semester, mahasiswa UNP memperoleh hak wisuda sebanyak dua kali. Pada semester Januari-Juni, mahasiswa dapat diwisuda di bulan Juni dan September. Demikian pula untuk semester Juli-Desember, mahasiswa dapat wisuda pada bulan Desember dan Maret. "Satu semester hak wisuda mahasiswa dua kali, sesuai dengan tanggal aturan yang ditetapkan," ujarnya.
Berdasarkan Surat Keputusan Rektor nomor:070/UN35/AK/2017 dan nomor: 137/UN35/AK/2018 tentang kalender akademik, UNP menjadwalkan akan melaksanakan wisuda empat kali dalam setahun pada tanggal 2-3 Juni, 15-16 September, 1-2 Desember, dan 16-17 Maret 2019. Sedangkan untuk batas entri nilai skripsi dan TA berturut-turut yakni, 4 Mei, 6 Agustus, 26 Oktober, dan 8 Februari 2019.
Komentar (0)