Rapat keputusan terkait tindak lanjut yang akan diberlakukan kepada sepasang mahasiswa Fakultas Teknik (FT) Universitas Negeri Padang (UNP) yang beberapa waktu lalu diduga melakukan tindakan asusila telah berlangsung di ruang dekan FT, Senin (27/2).
Rapat ini dihadiri oleh orang tua kedua pelaku, Dekan FT, Dr. Fahmi Rizal, M. Pd., Ketua Jurusan Teknik Elektronika FT UNP, Drs. Hanesman, M.M.
Ketua Jurusan Teknik Elektronika FT UNP, Drs. Hanesman, M.M., mengatakan bahwa tidak ada bukti yang kuat yang menunjukkan kedua mahasiswa tersebut melakukan asusila. "Dari keterangan orangtuanya, kata dokternya anak tersebut termasuk anak autis hiperaktif," ujarnya. Ia juga mengatakan bahwa kedua belah pihak hanya diberikan nasehat dan dilakukan pembinaan oleh orang tua mahasiswa tersebut.
Berbeda dengan Hanesman, Dekan FT, Dr. Fahmi Rizal, M. Pd., mengatakan bahwa kedua mahasiswa tersebut tidak bisa dikatakan sebagai anak autis, karena Fahmi berpendapat harus ada data yang menguatkan seperti tindakan pengecekan tes IQ atau tes lainnya untuk memastikan hal tersebut. Ia juga mengatakan karena tidak diperoleh bukti-bukti yang kuat adanya tindakan asusila maka anak tersebut hanya diberikan nasehat dan diserahkan pembinaannya kepada kedua orangtua mereka.
Lebih lanjut, Fahmi mengharapkan seorang mahasiswa seharusnya dapat bersikap dan berperilaku yang mencerminkan orang terpelajar. Selain itu, setiap perbuatan yang melanggar dari aturan dan norma yang ada, pelaku tetap harus dihukum sesuai dengan ketentuan yang ada.
Komentar (0)