Sebanyak 24.919 sertifikat tanah diserahkan kepada masyarakat Sumatra Barat (Sumbar) di Auditorium Universitas Negeri Padang, Sabtu (23/12).
Penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolik oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Dr. Sofyan A. Djalil, S.H., M.A., MALD., didampingi Wakil Gubernur (Wagub) Sumbar, Drs. H. Nasrul Abit dan Walikota Padang, H. Mahyeldi Ansharullah, S.P., kepada 12 perwakilan masyarakat.
Dihadiri oleh 3.000 penerima sertifikat tanah dari 13 kota dan kabupaten, acara tersebut merupakan salah satu rangkaian acara dari telekonferensi dengan Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo., dalam rangka penyerahan sertifikat tanah di lima provinsi di Indonesia.
Sofyan menjelaskan bahwa tahun ini, pemerintah sebenarnya menargetkan 67.000 sertifikat tanah untuk provinsi Sumbar. Meski demikian, karena adanya masalah tanah ulayat, pemerintah hanya bisa menyelesaikan 24.919 sertifikat tanah.
"Sampai akhir tahun, bisa kita gerakkan sampai 32.000. Masih kira-kira lima puluh persen dari target. Oleh sebab itu, saya tadi bicara dengan Pak Wagub, Pak Walikota, bagaimana kita bisa menyelesaikan masalah ini, terutama hubungannya dengan tanah ulayat" ujarnya.
Sofyan menambahkan bahwa tujuan pemerintah membuat sertifikat tanah agar memudahkan akses kepada masyarakat untuk melakukan pinjaman dari perbankan.
"Kita tahu orang Minang merupakan orang yang jiwa wiraswastanya bagus sekali. Kalau mereka memiliki sertifikat, itu menjadi modal. Insya Allah! Pedagang Minang akan menjadi pedagang besar," katanya.
Pemerintah Republik Indonesia menargetkan 67.000 sertifikat tanah untuk provinsi Sumbar pada tahun ini. Meski demikian, karena banyak kendala, terutama tanah adat, pemerintah hanya bisa menyelesaikan 24.919 sertifikat tanah.
"Pada tahun depan, Pak Presiden, Sumbar mendapatkan target 80.000 sertifikat yang akan diberikan kepada masyarakat," ujarnya.
Persoalan tanah ulayat, kata Sofyan, akan dibicaran lebih lanjut dengan pemerintah daerah di Sumbar, dan Lembaga Kerapatan Adat Nagari.
"Kita tidak bisa memaksakan kalau misalnya ketua adat masyarakat tidak mau. Tapi, bagus sekali jika semua tanah itu kemudian disertifikatkan," jelasnya.
Komentar (0)