Kebanyakan Masyarakat Indonesia yang berasal dari golongan ekonomi menengah ke atas tidak peduli terhadap prosedur dan standar pelayanan pada suatu instansi. Hal tersebut disampaikan oleh Ninik Rahayu, perwakilan Ombudsman Republik Indonesia pada acara Diskusi Publik di Hotel Axana Padang, Sabtu (21/10).
Acara tersebut mengangkat tema "Potret Penyelenggaraan dan Pengawasan Layanan Publik di Sumatra Barat, Perspektif Jurnalis".
Kata Ninik, jumlah pelaporan mengenai pelayanan publik yang diterima oleh Ombudsman selama tiga tahun terakhir mengalami peningkatan yang signifikan. Di akhir tahun 2015, jumlah pelapor mencapai 6.950 kasus, tahun 2016 mencapai 10.000 kasus, dan tahun ini mencapai 9.000 kasus.
Berdasarkan data tersebut, kata Ninik, terlihat ada kepedulian masyarakat terhadap pelayanan publik yang lebih baik serta pemahaman masyarakat mengenai bagaimana cara melapor dan ada keberanian dari masyarakat untuk melapor.
Lebih lanjut, Ninik mengatankan bahwa pemerintahan daerah menduduki peringkat pertama untuk instansi yang banyak dilaporkan mengenai permasalahan pelayanan publik. Hal ini dikarenakan adanya kebijakan otonomi daerah, di mana kendali tidak hanya di pusat. Oleh karenanya, permasalahan mengenai pelayanan publik semakin beragam di setiap provinsi.
Sedangkan untuk persentasi substansi laporan tiga tahun terakhir, kata Ninik, masalah pendidikan menenpati urutan pertama dengan 11,7 persen. Dilanjutkan dengan Kepegawaian 9,7 persen, Perhubungan dan Kesehatan 4,9 persen, Administrasi Kependudukan 4,3 persen, Peradilan 4,2 persen, Ketenagakerjaan 3,1 persen, Listrik 2,5 persen, Perbankan dan Perijinan (PTSP) 2,7 persen, Informasi Publik 2,3 persen, dan sejumlah permasalahan layanan publik lainnya.
"Untuk masing-masing wilayah memiliki perbedaan, namun secara umum inilah kondisi yang dilaporkan substansinya," ungkap wanita yang pernah menjabat sebagai Ketua Yayasan Layanan dan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan tahun 2004-2006.
Ninik menjelaskan terdapat tiga bentuk perbuatan yang termasuk dalam maladministrasi paling umum, yakni penundaan berlarut, penyalahgunaan wewenang, dan penyimpangan prosedur. "Masih banyak masyarakat kita yang berasal dari golongan ekonomi ke atas yang tidak peduli pada prosedur dan standar pelayanan yang ada," ungkapnya.
Provinsi Sumbar, kata Ninik, saat ini, termasuk pada zona hijau dengan persentasi 39,3 persen. Hal ini dikarenakan standar layanan yang dipenuhi Sumbar telah baik. Sedangkan, untuk tingkat kelurahan mencapai 59 persen.
Ombudsman sendiri merupakan lembaga negara yang berfungsi mengawasi pelayanan publik yang diselengarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah, termasuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Hukum Milik Negara, dan Badan Swasta atau perseorangan yang melaksanakan pelayanan publik tertentu.
Komentar (0)