Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Sumber Daya IPTEK dan Teknologi memberikan izin kepada Universitas Negeri Padang (UNP). Izin tersebut berupa penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa kepada Presiden Republik Indonesia ke-5, Megawati Soekarnoputri.
Berdasarkan surat bertanggal 10 Juli 2017 dan ditandangani oleh Dirjen Sumber Daya IPTEK dan Teknologi, Ali Ghufron Mukti, Kemenristek Dikti menilai UNP memenuhi syarat sebagai perguruan tinggi yang berhak memberikan gelar doktor kehormatan.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menristek Dikti Nomor 65 Tahun 2016 tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan Pasal 1 disebutkan bahwa gelar Doktor Honoris Causa merupakan gelar kehormatan yang diberikan oleh perguruan tinggi yang memiliki program doktor sebagai peringkat terakreditasi A atau unggul kepada perseorangan yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam iptek dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan.
"Sehubungan dengan hal tersebut, kami memberikan izin kepada Saudara untuk memberikan gelar doktor kehormatan kepada Sdr. Hj. Megawati Soekarnoputri," ungkap Ali di dalam surat yang ditujukan kepada Rektor UNP, Prof. Ganefri, Ph.D..
Berdasarkan berita Ganto.co bertanggal 23 September 2017, penganugerahan gelar tersebut dilatarbelakangi karena jasa Megawati dalam mengubah paradigma pendidikan nasional yang dibuktikan dengan lahirnya Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Selain itu, UNP juga memandang pengalokasian anggaran 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan jasa Megawati.
Komentar (0)