Forum Masyarakat Minang (FMM) menolak kedatangan dan penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa (HC) kepada Presiden ke-5 Republik Indonesia (RI), Megawati Soekarnoputri, oleh Universitas Negeri padang (UNP).
Penganugerahan gelar tersebut dilatarbelakangi karena jasa Megawati dalam mengubah paradigma pendidikan nasional yang dibuktikan dengan lahirnya Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Selain itu, UNP juga memandang pengalokasian anggaran 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan jasa Megawati.
"Dalam hal ini, kami mengganggap lahirnya UU Sistem Pendidikan Nasional merupakan andil dari semua pihak antara lain Dewan Perwakilan Rakyat, pemerintah, dan stackholder lainnya. Bukanlah jasa dari orang perseorangan," ungkap FMM dalam pers rilisnya pada 20 September lalu.
Pers rilis tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua dan Sekretaris FMM yaitu Drs. Ibnu Aqil D. Ghani dan Salman Alfarisi. Surat pernyataan tersebut ditembuskan kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Gubernur Sumatra Barat (Sumbar), Ketua Dewan Perwakilan Daerah Sumbar, dan Ketua Dewan Perwakilan Wilayah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sumbar.
Menurut FMM, pengalokasian anggaran 20 persen dari APBN merupakan amanat dari Undang-undang Dasar RI hasil amandemen keempat.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 21 tahun 2013 dalam Pasal 4 Huruf (a) dan (b) disebutkan bahwa calon penerima gelar doktor kehormatan harus bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan memiliki gelar akademik S1 atau setara.
"Ditinjau dari peraturan tersebut, riwayat pendidikan Megawati Soekarnoputri, sepanjang kami ketahui, tidak ditemukan data Megawati seorang sarjana sehingga gelar HC tersebut tidak memenuhi sesuai Permendikbud Nomor 21 tahun 2013," jelas FMM.
Di dalam pers rilis tersebut, FMM juga menyinggung pidato Megawati sebagai Ketua Umum PDIP pada HUT PDIP ke-44 di Jakarta Convention Center Senayan pada 10 Januari 2017 tentang ideologi tertutup. Menurut penilaian FMM, ideologi tertutup ditujukan kepada Islam.
FFM menyampaikan bahwa UNP sebagai universitas yang terletak di Minangkabau tidak pantas memberikan gelar tersebut kepada seseorang yang menghina agama Islam.
"Kami menuntut agar rektor, senat UNP, dan seluruh pihak yang berwenang memberikan gelar tersebut membatalkan rencana penganugerahan Doktor HC kepada Megawati Soekarnoputi," papar FMM.
Komentar (0)