Ormawa selingkungan Universitas Negeri Padang (UNP) menggelar diskusi mengenai pemberian gelar Doktor Honoris Causa (HC) oleh UNP kepada Presiden Republik Indonesia (RI) ke-5, Megawati Soekarnoputri.
Diskusi berlangsung di Ruang Rapat Unit Kegiatan Mahasiswa Gedung Pusat Kegiatan Mahasiwa, Sabtu (23/9). Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan ormawa selingkungan UNP, baik tingkat fakultas maupun tingkat universitas.
Diwadahi oleh Wadah Pengkajian dan Pengembangan Sosial Politik (WP2SOSPOL), diskusi berlangsung mulai sekitar pukul lima sore. Berdasarkan pengamatan Ganto, diskusi berlangsung alot.
Sebelumnya, Rabu (20/9), Rektor UNP, Prof. Ganefri, Ph.D., menjelaskan bahwa pemberian gelar HC dilatarbelakangi oleh perjuangan Megawati yang dianggap berhasil mengubah paradigma pendidikan nasional sejak awal Reformasi yang manfaatnya bisa dirasakan hingga saat ini.
Ganefri menjelaskan bahwa lahirnya Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ketika Megawati menjabat sebagai presiden mengimplementasikan amanat konstitusi mengenai alokasi 20 persen dana APBN untuk pendidikan.
Ormawa menilai pemberian gelar HC oleh UNP ini berlebihan. Menurut perwakilan ormawa yang hadir, kebijakan itu ada bukan karena jasa Megawati semata. Banyak pihak yang terlibat dalam lahirnya kebijakan tersebut.
Selain itu, ormawa juga menilai pemberian gelar Doktor HC kepada Megawati cacat hukum apabila dilihat Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 21 Tahun 2013 Pasal 4 Huruf (a) dan (b). Dalam pasal tersebut, calon penerima gelar HC mensyaratkan bahwa penerima gelar harus memiliki gelar akademik paling rendah S1. Memang, Megawati pernah kuliah di Universitas Padjajaran (Unpad), namun karena adanya G30S/PKI pada waktu itu, Megawati sebagai putri Presiden Soekarno berhenti dari kuliahnya dengan alasan keamanan.
Semetara, pada 18 Oktober 2016, Permendikbud Nomor 21 Tahun 2013 tentang gelar Doktor Kehormatan tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dalam peraturan ini dikatakan bahwa gelar Doktor HC merupakan gelar kehormatan yang diberikan oleh perguruan tinggi yang memiliki program doktor dengan peringkat terakreditasi A atau unggul kepada perseorangan yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan.
Selain membahas tentang pemberian gelar HC kepada Megawati, diskusi juga membahas tentang penerapan sistem stiker parkir dan kasus kriminalisasi tiga pegawai UNP oleh pihak kampus.
Komentar (0)