Presiden Kelima Republik Indonesia (RI), Megawati Soekarnoputri, akan memperoleh gelar Doktor Honoris Causa di bidang politik pendidikan dari Universitas Negeri Padang (UNP) pada Rabu 27 September. Penganugerahan ini, kata Rektor UNP, Prof. Ganefri, Ph.D., sesuai dengan perjuangan Megawati yang dianggap berhasil mengubah paradigma pendidikan nasional sejak awal reformasi yang manfaatnya dirasakan hingga saat ini.
Ganefri menjelaskan bahwa lahirnya Undang-undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ketika Megawati menjabat sebagai Presiden mengimplementasikan amanat konstitusi mengenai alokasi 20 persen dana APBN untuk pendidikan. "Lahirnya Undang-Undang ini betul-betul merubah paradigma pendidikan," ujar Ganefri saat memimpin rapat persiapan kedatangan Megawati ke UNP di Ruang Sidang Rektorat UNP Lantai 4, Rabu (20/9).
Kepala Promotor Penganugerahan Gelar Doktor Honoris Causa kepada Megawati, Prof. Dr. Sufyarma Marsidin, M.Pd., mengatakan bahwa pemberian gelar tersebut bukan yang pertama kali diterima oleh Megawati. "Pada tanggal 27 itu, Beliau sudah memperoleh gelar doktor yang kelima," ujarnya.
Sebagaimana yang dilansir dari Tempo.co 24 Mei 2016, Megawati menerima gelar doktor kehormatan pertama kali pada 2001 dalam bidang hukum dari Universitas Waseda, Jepang. Kedua, dari Moscow State Institute of International Relation, Moscow. Ketiga, dari Korea Maritime and Ocean University di bidang politik pada 2015. Keempat dari Universitas Padjajaran pada 2016 lalu.
Sufyarma mengatakan bahwa pemberian gelar doktor Honoris Causa kepada Megawati ini dikarenakan Megawati menganggap UNP memiliki perkembangan yang baik. Lebih lanjut, Sufyarma menegaskan bahwa pemberian gelar ini bukan kegiatan politik melainkan kegiatan akademik.
Komentar (0)