Mulai 31 Desember 2017, buku-buku karya penulis Tere Liye tidak lagi beredar di seluruh toko buku di Indonesia. Hal tersebut dikarenakan 28 judul buku karya Tere Liye tidak lagi cetak ulang sejak akhir Juli lalu.
"Keputusan ini kami ambil mengingat tidak adilnya perlakuan pajak kepada profesi penulis, dan tidak pedulinya pemerintahan sekarang menanggapi kasus ini," kata Tere Liye via akun Facebook-nya pada 5 September lalu.
Salah seorang penulis asal Sumatra Barat, Boy Candra, mengatakan bahwa tingginya pajak kepada profesi penulis juga dirasakan oleh rekan-rekan sesama penulis. "Saya salut atas keberanian Tere Liye yang berani pasang badan," ujarnya, Jumat (8/9).
Lebih lanjut, Boy mengatakan bahwa pajak profesi penulis sangat besar. Dia memberikan contoh, jika sebuah buku memiliki harga Rp 100.000, maka penulis akan mendapatkan royalti Rp 10.000.
Besar pajak penulis yaitu lima belas persen dari royalti. Artinya, untuk setiap penjualan bukunya, penulis hanya mendapatkan keuntungan Rp 8.500.
"Itulah yang dijadikan modal apakah itu untuk riset buku baru, biaya hidup, dan sebagainya," imbuh penulis yang telah menerbitkan dua belas buku ini.
Ketika ditanyakan apakah tingginya pajak kepada profesi penulis akan menghambat motivasinya dalam menulis, Boy menjawab bahwa ini bukan perkara motivasi atau tidak. "Ini perkara bagaimana kami sebagai penulis bisa mendapat apa yang seharusnya," ujarnya.
Dia juga sangat menyayangkan sikap pemerintah yang abai terhadap karya-karya penulis yang dibajak. "Lihat saja pasar-pasar, isinya buku bajakan. Pernah ada perhatian untuk itu?" tandasnya.
Idealnya, kata Boy, pajak kepada profesi penulis yaitu lima persen dari royalti yang diterima penerbit. "Atau bisa disamakan dengan profesi lain," harapnya
.
Komentar (0)