Dwi Martani staff dosen Universitas Indonesia saat menghadiri Seminar Nasional "Kupas Tuntas PSAK 69, 70 dan Overview PSAK Terbaru" di Auditorium Fakultas Ekonomi (FE) UNP mengatakan bahwa ada celah hitam yang dimanfaatkan oleh perusahaan dalam tax amnesty. "Ada celah hitam yang menguntungkan perusahaan dengan berlakunya tax amnesty di Indonesia," ujarnya pada Kamis (10/11) saat mengisi acara yang diangkatkan oleh Himpunan Mahasiswa Akuntansi FE UNP.
Tax amnesty sendiri adalah kebijakan pemerintah yang lahir dari Undang-Undang No 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Dengan tax amnesty masyarakat dihapuskan pajak terutangnya, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.
Dwi menjelaskan bahwa dengan diterapkannya tax amnesty, pemeriksaan pajak akan dihentikan pada suatu perusahaan yang mengajukannya. Padahal pemeriksaan pajak yang sedang berjalan memiliki potensi penerimaan yang lebih besar dibanding dengan uang tembusan yang akan diterima dengan tax amnesty. "Kalo seperti itu tujuan negara untuk menerima pajak yang lebih besar tentu tidak tercapai," jelas Dwi mengacu pada tujuan tax amnesty Pasal 2 ayat b dan c adalah untuk perluasan basis data perpajakan yang komprehensif dan terintegrasi dan meningkatkan penerimaan pajak.
Selain itu, publik juga akan dirugikan, karena jika perusahaan ikut tax amnesty, tapi asset yang diikutkan tersebut tidak material, maka dalam pencantuman laporan keuangan tidak akan dituliskan, jika pun dituliskan hanya kecil dan tidak disorot. Dan publik tidak akan mengetahui tentang hal itu. Seharusnya perusahaan menyadari bahwa dengan ikut tax amnesty berarti mereka mengakui bahwa perusahaan tidak jujur selama ini dalam melaporkan asetnya di laporan keuangan. "Jika demikian berarti perusahaan berbohong selama ini," pungkas Dwi.
Pada akhirnya menurut Dwi, kebijakan Tax amnesty bukan solusi untuk perpajakan di Indonesia, malah hanya dimanfaatkan oleh beberapa oknum perusahaan. "Sekarang mungkin banyak orang yang bayar pajak, tahun depan belum tentu," pungkas Dwi.
Penulis: Yulia Eka Sari
Editor : Oktri*
Komentar (0)