Kenaikan Dana SKMB 2011
Sumbangan Kegiatan Mahasiswa Baru (SKMB) tahun 2011 mengalami kenaikan sebesar Rp1 juta. Sebelumnya untuk Mahasiswa Reguler dana SKMB sebesar Rp3 juta naik menjadi Rp4 juta dan mahasiswa Reguler Mandiri naik dari Rp4 juta menjadi Rp5 juta. Untuk sistem pembayaran yang ditetapkan masih sama. Sebagian dana dibayarkan diawal semester pertama dan sebagian lainnya dibayarkan awal semester kedua. "Rp2 juta dibayar pada semester pertama dan sisanya semester kedua," ujar Mona Wahyuni mahasiswa Jurusan Teknologi Pendidikan TM 2011, Kamis (28/7). Mona mengaku tidak mengetahui kalau dana SKMB tahun ini lebih besar dari tahun sebelumnya, dia berharap akan ada perubahan ke arah yang lebih baik dengan kenaikan dana SKMB. Dana SKMB yang dipungut dari mahasiswa baru setiap tahunnya dipergunakan untuk pembangunan dan pengembangan. Tahun ini UNP memerlukan dana lebih untuk penyelesaian pembangunan beberapa gedung yang ada. Pembangunan ini diantaranya, gedung labor micro teaching yang terletetak di Jalan Gurami Air Tawar Barat, penyelesaian masjid UNP yang memasuki tahap penyelesaian. Hal ini dijelaskan Kepala Bagian Administrasi, Umum dan Keuangan (BAUK) UNP Drs. Syarkani. Menurutnya, hal ini di karenakan tidak ada dana APBN yang diperuntukkan untuk pembangunan gedung-gedung tersebut. "Kita sangat membutuhkan gedung baru sebagai alternatif gedung kuliah yang akan dibangun besar-besaran pada 2012 nanti," ujar Syarkani ketika ditemui di ruangannya, Selasa (23/8). Syarkani juga menjelaskan bahwa keputusan kenaikan dana SKMB ini telah diatur dalam Surat keputusan (SK) Rektor Nomor : 105/H.35/KU/2011 tentang Penetapan Alokasi Penggunaan Anggaran SKMB UNP Tahun Akademik 2011/2012. Sebelum kebijakan ditetapkan dalam SK Rektor, menurut Syarkani, konsep datanya dibawa oleh Majelis Pimpinan Universitas yang terdiri dari Rektor, Pembantu Rektor dan Dekan-dekan Selingkungan UNP pada rapat senat universitas. Setelah itu barulah SK tersebut ditetapkan. Dalam SK Rektor mengenai dana SKMB ini juga dijelaskan bahwa dana SKMB ini akan digunakan untuk keperluan-keperluan seperti: buku pedoman pendaftaran, kegiatan lembaga kemahasiswaan fakultas, pembinaan kemahasiswaan fakultas, krida universitas, dana publikasi UNP, pembangunan masjid, kegiatan perpustakaan, pengembangan sarana dan prasarana kampus, BEM/MPM, Pengembangan IT dan berbagai kegiatan pengembangan kampus lainnya. Ica, Rian*
Komentar (0)