"Amat disayangkan sekali masih banyak orang Indonesia yang belum bayar pajak," ujar Teguh Sri W, S.E, M.M., pemateri pada acara Seminar Nasional Perpajakan Tax Amnesty di Aula Kamaluddin Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Padang, Sabtu (1/10).
Teguh menjelaskan bahwa potensi pajak yang dimiliki oleh Indonesia sangat besar. Namun, dari 67 juta orang wajib pajak di Indonesia, hanya 30 juta orang yang terdaftar menjadi wajib pajak. Kemudian, dari jumlah tersebut, hanya 10 juta orang yang melapor membayar pajak.
Ia sangat menyayangkan masyarakat Indonesia yang mampu bayar pajak, tapi tidak membayarnya. "Padahal, mereka juga ikut menikmati pembangunan," ujarnya.
Lebih lanjut, teguh mengatakan bahwa lemahnya kesadaran membayar pajak diperparah oleh berbagai kondisi dalam dan luar negeri. Misalnya, perekonomian Amerika belum stabil, ketidakpastian kebijakan moneter, harga komoditas turun, Timur Tengah bergejolak, dan Brexit-nya Inggris. "Ini semua menjadi latar belakang mengapa pemerintah mengambil kebijakan tax amnesty," tuturnya.
Tax amnesty merupakan penghapusan pajak yang seharusnya berutang tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang pidana dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan. Kebijakan ini memiliki dua keuntungan. Pertama, tax amnesty menjadi sumber pertumbuhan ekonomi melalui repatriasi aset. Hal ini pun akan berdampak pada peningkatan investasi, turunnya suku bunga, dan perbaikan suku rupiah. "Suku rupiah kita sekarang sudah sampai Rp13.000,00," ujarnya.
Keuntungan kedua dari tax amnesty adalah perbaikan database perpajakan. Dengan adanya tax amnesty, masyrakat diminta untuk melaporkan pajak yang belum dilaporkan, seperti uang, tanah, kebun, pabrik, dan sebagainya.
Dampak yang diharapkan, kata Teguh jumlah wajib pajak semakin meningkat dan dengan otomatis pembangunan juga semakin meningkat. "Yang akan merasakannya adalah masyarakat Indonesia sendiri," jelasnya.
Penulis: Fakhruddin Arrazzi
Editor: Ermiati Harahap
Komentar (0)