Hari kedua Pelatihan Jurnalistik Tingkat Lanjut Nasional yang diadakan oleh Lembaga Pers Mahasiswa Teropong Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara bahas etika profesi jurnalistik, Kamis (12/5).
Taufik Wal Hidayat, S.Sos., MAP., selaku pemateri mengatakan bahwa untuk melakukan aktivitas jurnalistik diperlukan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Ia juga menjelaskan bahwa KEJ merupakan himpunan mengenai etika di bidang jurnalistik yang dibuat oleh jurnalis dan hanya berlaku untuk kalangan jurnalis. "Jurnalis harus taat KEJ," katanya pada acara yang berlangsung di meeting room, The Z Suites Hotel, Medan.
Selain itu, Taufik yang merupakan Redaktur Surat Kabar Analisa Medan ini juga menjelaskan bahwa KEJ menjaga dan memperhatikan kemerdekaan pers. Hal itu dikarenakan bahwa KEJ sesuai dengan sifat profesi yang dibuat dari, oleh, dan untuk wartawan berdasarkan kebutuhan dan tuntutan kerja wartawan itu sendiri. Selain itu, juga keberfungsian KEJ untuk menghindari wartawan dari tindakan anarkis, penindasan, dan persaingan tidak sehat. "Semua wartawan harus sadar etika dan hukum karena wartawan bukanlah profesi yang bebas," tutupnya.
Penulis: Ermiati Harahap
Editor: Neki Sutria
Komentar (0)