Tujuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik (UU ITE) disahkan adalah sebagai pengembangan teknologi informasi dan komunikasi melalui infrastruktur hukum, sebagai akselerasi kegiatan perekonomian dan untuk kepentingan pembangunan yang meliputi pembangunan teknologi informasi dan komunikasi. Hal ini disampaikan oleh Asep Komarudin, pemateri pertama pada Training Internet Freedom and Privacy Right yang berlangsung di Hotel D’ox Ville, Jumat (29/1).
Selain hal di atas, Asep juga mengatakan bahwa kebenaran yang terjadi pada UU ITE adalah kriminalisasi terhadap penggunaan teknologi informasi dan komunikasi seperti pencemaran nama baik. Terjadi pemblokiran terhadap situs internet secara massif seperti youtube, vimeo dan multiply yang seharusnya digunakan sebagai sarana pemasaran produk-produk ekonomi kreatif kata Asep. "Warga negara tidak terliterasi secara baik akibat akses terhadap informasi digital yang dihambat sejumlah perangkat hukum seperti Permen Situs Negatif," jelasnya.
Penulis: Ermiati Harahap
Editor: Neki Sutria
Komentar (0)