Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) bekerja sama dengan Universitas Negeri Padang (UNP) menyelenggarakan Uji Sahih Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang bahasa daerah, di Auditorium Prof. Kamaluddin Fakultas Ekonomi UNP, Selasa (6/10).
Berlatar belakang ingin menjaga kekayaan daerah agar tidak mengalami ancaman kepunahan, seminar ini mendatangkan para senator Komite III DPD RI serta para pembahas dari UNP, Universitas Andalas (Unand), Kepala Pusat Bahasa, dan Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat.
Prof. Dr. Multamia RMT Lauder, Mse., DEA, setelah memaparkan RUU tentang bahasa daerah, mengatakan bahwa untuk saat ini, sudah 13 bahasa yang punah atau tidak ada lagi penuturnya. Hal tersebut ditanggapi oleh Dr. Zul Amri, M.Hum. selaku moderator mengatakan bahwa terhitung hari ini, bahasa daerah yang punah telah mencapai 14 bahasa dengan rincian, sepuluh bahasa daerah Maluku Tengah, dua bahasa Maluku Utara, dan dua bahasa Papua. "Berbeda dengan bahasa Minang yang masih mempunyai lebih dari 1 juta penutur," paparnya.
Oleh alasan takut kehilangan bahasa daerah tersebut, Komite III DPD RI bersama tim mengusulkan RUU kepada pemerintah yang sebelumnya dilakukan uji sahih yang bertujuan untuk menyempurnakan RUU tentang bahasa daerah tersebut.
Penulis: Meri Susanti
Editor: Fitri Aziza
Komentar (0)