Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia (MHTI) mengadakan Open House HMTI yang berlangsung di Rumah Binaan HMTI, Jl. Parkit XII nomor 1, Minggu (13/9). Acara yang berlangsung selama dua jam ini dihadiri oleh mahasiswa di Kota Padang.
Open house ini merupakan acara rutin yang diadakan sekali dalam sebulan, tepatnya pada minggu kedua dengan tempat yang disesuakan dengan situasi dan kondisi. Pada acara ini setiap peserta diperbolehkan untuk bertanya, HMTI akan menjawab pertanyaan tersebut dari sudut pandang Islam.
Wita, salah seorang mahasiswa UNP yang mengikuti acara ini menanyakan hukum foto selfie dalam Islam. Pertanyaan tersebut dijawab oleh ustadzah Aisyah Aqil selaku pemateri. Ustadzah Aisyah mengatakan bahwa seseorang bisa berfoto selfie karena adanyanya sarana, yakni kamera. Jika dilihat dari hukum asal dari berfoto itu adalah mubah atau diperbolehkan dengan syarat objek yang difoto tersebut adalah sesuatu yang boleh diperlihatkan.
Kemudian ditilik dari tujuan foto itu sendiri hukum foto selfie itu ada dua, yaitu mubah dan haram. "Mubah jika foto tersebut hanya dilihat sendiri, maupun oleh orang-orang yang termasuk ke dalam kelompok muhrim. Haram jika foto selfie itu dibagikan di jejaringan sosial," terang ustadzah Aisyah.
Penulis : Ermiati Harahap
Editor: Yola Sastra
Komentar (0)