Meningkatnya jumlah pidana terkait Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sejak 2003 hingga sekarang, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Padang adakan Seminar Mendorong Revisi UU ITE dengan mengundang masyarakat sipil dari berbagai lapisan di Axana Hotel, Jalan Bundo Kanduang No.14-16, Padang, Sumatra Barat, Kamis (3/9). Tujuan diadakan seminar ini karena banyaknya UU ITE digunakan untuk aspek pidana, yaitu pencemaran nama baik yang tertuang pada Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 tahun 2008 yang berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".
Pemateri pada seminar, Feri Amsari, SH., M.H., LLM., memaparkan bahwa kasus terbaru saat ini, mahasiswa di salah satu Universitas Negeri di Jakarta mem-posting berita cabul yang dilakukan oleh salah satu dosennya pada website. Kemudian, dia dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik.
Feri mengaku, setuju apabila UU ini dikaji ulang. Ia mengatakan bahwa kebebasan berekspresi disebut dengan kemerdekan menyatakan pendapat bukan kebebasan berpendapat. "Karena merdeka itu bertanggung jawab," ungkapnya.
Penulis: Hari Jimi Akbar
Editor: Wici Elvinda Rahmaddina
Komentar (0)