Dalam seminar Mendorong Revisi UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang di usung oleh Lembaga Badan Hukum (LBH) Pers Padang, Feri Amsan, S.H., M.H. LMM selaku narasumber mengatakan bahwa kita harus memerdekakan cara pandang, tetapi tidak boleh membebaskan sebebas-bebasnya. Bagaimanapun juga, darimanapun datangnya kebenaran tersebut, ambilah kebenaran tersebut. Sebab jika ada dua kelompok setengah benar, maka mereka akan saling menyempurnakan.
Lebih lanjut, staf pengajar Universitas Andalas ini mengatakan bahwa Indonesia memulai kemerdekaan dengan prahara larangan mengemukakan pendapat. "Bahkan hukum Belanda yang melarang mengutarakan pendapat tersebut dipakai hingga sekarang," jelasnya, Kamis (3/9). Hebatnya, UU tersebut bereinkarnasi dari forum terbuka dan hari ini pemerintah menggunakan alat UU ITE untuk membatasi kebebasan bereksperesi.
Feri juga mengatakan bahwa misi UU ITE bukan untuk membatasi kebebasan berpendapat, tetapi negara berkeinginan mencikaraui keinginan menyatakan pendapat warganya. "Hingga kebebasan mimbar akademik pun tidak bisa bebas dalam kebebasannya," sesalnya.
Penulis: Meri Susanti
Editor: Novarina Tamril
Komentar (0)