Lembaga Badan Hukum (LBH) Pers Padang menggelar seminar Mendorong Revisi UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Hotel Axana Jalan Bundo Kanduang No.14-16, Padang, Sumatra Barat, Kamis (3/9).
Seminar ini dilatarbelakangi oleh terdapatnya beberapa pasal dalam UU ITE yang dinilai "pasal karet", karena sangat mudah mempidanakan pelaku kebebasan berekspresi. Lebih lanjut, UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, semenjak disahkan tahun 2008 telah memunculkan polemik di masyarakat, terutama terkait dengan sejumlah rumusan pasal yang dinilai mengekang kebebasan sipil karena materinya menekankan pada pembatasan terhadap hak asasi manusia.
Seminar yang bertujuan untuk mendesiminasikan kepada publik mengenai berbagai permasalahan yang terkait dengan UU ITE, khususnya pasal-pasal yang mengancam kebebasan berekspresi; menciptakan opini publik perihal perubahan UU ITE; serta memperbesar dukungan publik terhadap perubahan UU ITE agar sejalan dengan perlindungan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi ini dikoordinir oleh satu orang moderator dan empat pemateri. Keempat pemateri tersebut adalah Dr. Shinta, S.H., M.H. dan Feri Amsan, S.H., M.H. LMM selaku staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Andalas, Asep Komarudin sebagai perwakilan LBH Pers Jakarta serta Syofiardi Bachhyul yang merupakan seorang jurnalis Jakarta Post dan anggota Majelis Etik AJI Indonesia. Seminar yang dipandu oleh Charles Simubara ini mengundang peserta dari unsur aparat penegak hukum, blogger atau pengguna aktif media sosial, mahasiswa, aktivis Non Government Organization, aktivis media, jurnalis, akademisi, dan publik secara umum dengan jumlah 50 orang.
Penulis: Meri Susanti
Editor: Novarina Tamril
Komentar (0)