Setiap mahasiswa baru (maba) Universitas Negeri Padang (UNP) diwajibkan membayar uang koperasi sebesar Rp10 ribu per individu. Namun, banyak mahasiswa yang tidak tahu mengenai pengelolaan uang tersebut. "Saya memang membayar sepuluh ribu untuk koperasi, tapi tidak tahu mengenai pengelolaannya," ungkap Nailul Khaira, mahasiswa Jurusan PGSD TM 2014, Selasa (21/7).
Hal senada juga diungkapkan oleh Fajri Ilahi, mahasiswa Jurusan Pendidikan Luar Biasa TM 2013. Hingga tahun keduanya di UNP, Fajri masih tidak mengetahui kegunaan uang tersebut. "Saya hanya membayar apa yang disuruh, tapi tidak tahu uang itu untuk apa," katanya, Selasa (23/6).
Menanggapi hal itu, ketua Koperasi Mahasiswa (Kopma) UNP, Aldian Putra, mengatakan bahwa uang tersebut adalah biaya administrasi untuk menjadi anggota Kopma. Setiap mahasiswa UNP memang diharuskan menjadi anggota Kopma, serta harus memiliki simpanan wajib dan simpanan pokok. Simpanan pokok dibayar satu kali selama menjadi anggota, sedangkan simpanan wajib dibayar secara rutin per bulan. Namun, karena Kopma memiliki anggota yang sangat banyak, simpanan wajib tidak dibayar rutin, tapi diambil dari uang sepuluh ribu rupiah tersebut . "Dua ribu lima ratus dijadikan simpanan pokok dan tujuh ribu lima ratus sebagai simpanan wajib," kata Aldian, Sabtu (4/7).
Mengenai pengelolaan keuangan, Aldian mengatakan bahwa uang yang telah disetor tersebut dijadikan modal usaha fotokopi dan toko Kopma. Laba atau selisih hasil usaha (SHU) dari usaha tersebut nantinya akan dilaporkan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) Kopma UNP.
Idealnya, SHU koperasi dibagikan kepada seluruh anggota. Namun, karena SHU yang diperoleh Kopma UNP jauh lebih kecil dari jumlah anggotanya, SHU itu tidak dibagikan secara individu, tapi dibelikan kepada barang-barang yang dapat digunakan oleh seluruh mahasiswa UNP. "Biasanya kami membeli tikar dan mukena untuk masjid di lingkungan UNP, dan berbagai barang lainnya yang dapat digunakan bersama," ungkapnya.
Untuk menjaga transparansi mengenai keuangannya, pengurus Kopma juga memfotokopi materi dan hasil RAT, kemudian membagikannya kepada semua ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) selingkungan UNP. Kata Aldian, hal itu dilakukan karena anggota yang aktif sangat sediikit. Padahal, RAT seharusnya dihadiri oleh seluruh anggota Kopma. "Namun, karena sangat sedikit anggota yang aktif, kami berikan kopiannya ke HMJ agar diberitahukan ke anggotanya masing-masing," jelasnya.
Saat diwisuda, keanggotaan mahasiswa UNP di Kopma pun berakhir. Uang sepuluh ribu yang disetor tersebut dapat diambil kembali dengan mengisi formulir dan melampirkan fotokopi ijazah di Kopma UNP. Pengambilan uang dilakukan secara individu atau bisa diwakilkan oleh orang lain dengan membawa surat kuasa. "Bila tidak diambil, uang akan diputar lagi untuk modal," kata Aldian. Ermi
Komentar (0)