Universitas Negeri Padang (UNP) resmi melakukan pengubahan penamaan pembantu rektor menjadi wakil rektor. Hal itu berdasarkan isi Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) yang termuat dalam Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2015 yang baru diresmikan beberapa waktu lalu. Perubahan tersebut juga berlaku bagi pembantu dekan yang selanjutnya akan disebut wakil dekan.
Wakil Rektor I UNP, Prof. Dr. Agus Irianto, mengatakan pengubahan penamaan itu dilakukan karena orientasi istilah "pembantu" sekarang dianggap kurang bagus. "Nama wakil lebih elegan daripada nama pembantu," ujar Agus, Senin (8/6).
Lanjut Agus, langkah untuk mengubah penamaan ini sebelumnya juga telah lama dilakukan oleh perguruan tinggi lainnya di Indonesia, seperti Universitas Indonesia dan Universitas Andalas.
Selain pengubahan nama tersebut, UNP juga akan segera menggabungkan Lembaga Penelitian dan Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat yang saat ini masih berdiri sendiri-sendiri. Di samping itu UNP juga akan membentuk satu lembaga lainnya yang berkaitan dengan bidang akademik, yakni Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu. "Pembentukannya masih dalam proses," kata Agus.
Penulis: Yola Sastra
Editor: Rizka Wahyuni
Komentar (0)