Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2015 tentang persetujuan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) Universitas Negeri Padang (UNP), maka SOTK UNP yang baru resmi disetujui. Hal ini disampaikan oleh Rektor UNP, Prof. Dr. Phil. Yanuar Kiram pada wisuda ke-103 yang diselenggarakan di Gelanggang Olahraga Fakultas Ilmu Keolahragaan UNP, Sabtu (6/6).
Menurut Yanuar, SOTK yang baru ini diajukan dalam rangka mengakomodasi undang-undang dan peraturan yang baru serta reorganisasi struktur organisasi, baik dalam rangka efisiensi maupun untuk memperkuat struktur organisasi dan tata kerja UNP ke depan. "Atas kesuksesan ini, saya menyampaikan ucapan terima kasih yang tulus kepada semua pihak yang telah bekerja keras dan memberikan dukungannya," ungkapnya.
Penulis: Fitri Aziza
Editor: Novarina Tamril
Komentar (0)