Mengusung tema "Plus Minus PILKADA Langsung atau Diwakili", Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Ilmu Sosial Universitas Negeri Padang (UNP) menyelenggarakan Seminar Nasional (Semnas) dan Diskusi Panel di Aula Pasca Sarjana UNP, Jumat (26/9). Dalam penyelenggarakan acara ini, HMI Komisariat Ilmu Sosial UNP bekerja sama dengan Himpunan Mahasiswa Jurusan Sejarah, Himpunan Mahasiswa Sosiologi Antropologi, Public Administration FIS UNP, Forum Kritis Mahasiswa Islam (FKMI) FIS, dan Ikatan Mahasiswa Kerinci Sungai Penuh UNP.
Acara ini dihadiri lebih dari 300 peserta dari berbagai fakultas dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang ada di UNP. Turut hadir juga direktur pascasarjana UNP, dekan Fakultas Ilmu Sosial (FIS), ketua jurusan Sejarah, dan ketua jurusan Sosiologi. Sedangkan pemateri dalam acara ini adalah Dr.Ardi Rozal,M.Si (Bupati Kerinci, Provinsi Jambi), Sabar As, S.Ag (Anggota DPRD Sumatera Barat), dan Dosen Ilmu Sosial dan Politik Aldri Frinaldi, S.H., M.Hum..
Uun Lionar, selaku Ketua Umum HMI Komisariat Ilmu Sosial UNP dalam sambutannya menjelaskan bahwa ingin melihat bagaimana pandangan secara kritis dari mahasiswa dan anggota legislatif serta eksekutif dalam menanggapi hal tersebut. "Sebagai kaum intelektual, kita mahasiswa selingkungan kota Padang mampu menjawab tantangan-tantangan yang ada berupa rancangan undang-undang pilkada ini,"tutupnya.
Acara seminar ini dibuka secara resmi oleh Hendra Naldi, S.S., M.Hum. selaku Ketua Jurusan Sejarah FIS UNP. Beliau mengatakan bahwa dengan acara ini mahasiswa akan tahu apa yang harus dilakukan dalam mengawal undang-undang pilkada, karena disanalah posisi mahasiswa sebagai civil society. "Mari kita berdiskusi, mari kita kupas lebih dalam lagi," ungkapnya.
Baik pilkada langsung ataupun diwakili, keduanya sama-sama sesuai amanat konstitusi. Hal ini disampaikan Sabar disaat memberikan penjelasan mengenai kelebihan dan kekurangan dari masing-masing metode pemilihan kepala daerah ini. "Keduanya tetap demokratis, karena DPRD merupakan perpanjangan tangan rakyat," ungkapnya. Namun, Sabar juga mengungkapkan bahwa pemilihan melalui perwakilan DPRD juga memiliki beberapa kelemahan, salah satunya ialah berpotensi menyuburkan praktek oligarki partai politik. Oligarki adalah keadaan dimana kekuasaan berada pada sekelompok elit suatu golongan (partai, kelompok, organisasi, dan sebagainya).
Pendapat lain disampaikan oleh Aldri. Ia berpendapat bahwa masih ada jalan bagi pemerintah terpilih untuk melakukan manuver politik terhadap undang-undang ini. Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) bisa saja dikeluarkan. Perpu adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan presiden dalam ikhwal keadaan yang genting dan memaksa. Salah satu contoh keadaan yang memaksa adalah demo yang dilakukan secara masif. "Saya yakin Jokowi akan mengeluarkan Perpu sebagai senjata terakhir. Perpu bisa dikeluarkan jika ada hal mendesak," jelasnya
Komentar (0)