Saat diwawancarai Ganto, Prima menjelaskan terkait solusi atau program yang akan direncanakan BEM. "Pertama, kami bantu sosialisasikan mengenai regulasi pencicilan dan penurunan UKT tersebut di media sosial. Kedua, kami akan membuka rumah pengaduan untuk teman-teman yang ingin melakukan pencicilan UKT atau penurunan UKT. Di sana, akan dibantu oleh teman-teman BEM KM UNP untuk menjelaskan regulasi dan mengarahkan bagaimana cara pengurusannya," ungkapnya, Senin (8/4).
Sebagai Presma yang baru dilantik, Prima berharap pihak kampus lebih melek terhadap permasalahan UKT ini.
"Harapannya, pihak kampus lebih mempermudah regulasi pencicilan atau penurunan UKT dan semoga UKT mahasiswa relevan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa itu sendiri," ucapnya.
Gubernur BEM Fakultas Ilmu Sosial (FIS), M. Hafiz Al Habsy, menjelaskan kriteria mahasiswa yang bisa mengajukan penurunan UKT adalah mahasiswa yang orang tua atau tulang punggung keluarganya meninggal dunia.
Tidak bisa dipastikan berapa persen penurunannya karena berbeda-beda. Selain adanya surat keterangan meninggal dari kelurahan, juga ada mekanisme lain, yakni wawancara. Jadi, penurunan UKT hanya bisa dilakukan jika orang tua mahasiswa tersebut meninggal dunia dengan dibuktikan surat keterangan.
Hafiz juga menjelaskan bahwa BEM sempat audiensi dengan Rektor. "Dana internal, zakat dari dosen-dosen di UNP sekitar Rp800 juta sampai Rp1 miliar. Dana tersebut sebenarnya bisa digunakan untuk membiayai UKT mahasiswa yang tidak mampu. Hanya saja, terkendala cara menjaring mahasiswa yang benar-benar tidak mampu membayar UKT.
"Kendalanya adalah cara menjaring mahasiswa yang benar-benar tidak mampu. Karena kalau diakomodir seluruhnya, banyak mahasiswa memiskinkan diri. Ibaratnya ketika ada peluang, kita mengaku tidak mampu, padahal sebenarnya masih mampu untuk membayar. Namun, memiskinkan diri agar bisa memperoleh beasiswa tadi," ujarnya, Rabu (28/2).
Ketika diwawancarai Ganto, Wakil Rektor (WR) II, Prof. Ir. Syahril, M.Sc., Ph.D., membenarkan jika ada dana zakat atau wakaf dari dosen. Besaran dana yang diwakafkan sesuai porsinya, ada yang Rp50.000 atau Rp100.000. Uang itu dikumpulkan oleh Unit Pengumpul Zakat yang diketuai oleh Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA), Dr. Yulkifli, S.Pd., M.Si.
Dana yang terkumpul diambil langsung oleh Unit Pengumpul Zakat sehingga tidak ada hubungannya dengan pihak rektorat. Syarat untuk mendapatkan bantuan ini sama dengan KIP Kuliah dan mengambil suratnya ke Dekan FMIPA.
"Kategori mahasiswa yang bisa mendapatkan bantuan itu adalah mahasiswa yang membutuhkan bantuan atau 'miskin' orang tuanya sehingga tidak sanggup membayar UKT atau tidak punya biaya hidup. Maka boleh mengajukan. Setelah dievaluasi, nanti ada yang lolos (penerima)," jelasnya, Rabu (17/4).
Komentar (0)