Universitas Negeri Padang (UNP) memberikan gelar Doktor Honoris Causa (HC) kepada Presiden Republik Indonesia (RI) ke-5, Megawati Soekarnoputri. Penganugerahan gelar Doktor HC tersebut telah melewati berbagai kajian dan pertimbangan yang matang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Rektor UNP, Prof. Ganefri, Ph.D., saat jumpa pers di Ruang Senat Gedung Rektorat UNP, Senin (25/9).
Ganefri menjelaskan bahwa pemberian gelar Doktor HC diatur oleh Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 65 Tahun 2016. UNP adalah salah satu perguruan tinggi yang memenuhi syarat untuk pemberian gelar kehormatan tersebut.
Syarat perguruan tinggi bisa memberikan gelar Doktor HC adalah perguruan tinggi tersebut berakreditasi A. Saat ini, ada 52 perguruan tinggi yang berakreditasi A di Indonesia dengan dua di antaranya berada di Sumatra Barat, yaitu UNP dan Universitas Andalas.
Di samping itu, perguruan tinggi harus memiliki program doktor sesuai bidang ilmu dari gelar Doktor tersebut. UNP sendiri telah memiliki Program Doktor Ilmu Pendidikan yang berakreditasi A.
Sementara, untuk kajiannya, UNP telah melakukan audiensi dengan senat untuk penganugerahan gelar Doktor HC kepada Megawati.
Kata Ganefri, ada kajian akademik dari promotor untuk melakukan pengkajian akademis mengenai kelayakan Megawati mendapatkan gelar Doktor HC. Dalam kajian tersebut, ada substansi mengenai pemberian gelar untuk Megawati.
Semasa menjabat sebagai presiden, Megawat berjasa melahirkan sejumlah kebijakan yang berpihak kepada pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), terutama di bidang pendidikan. Hal tersebut ditandai dengan lahirnya Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2013 mengenai Sistem Pendidikan Nasional.
"Jadi, kita tidak melihat Ibu Mega ini dari segi partai atau sebagainya, melainkan sebagai presiden waktu itu," kata Ganefri.
UNP juga mengkaji bagaimana UU itu lahir beserta naskah terkait lahirnya UU ini. Pasalnya, pada UU ini, ada perubahan paradigma yang sangat mendasar dari UU nomor 2 Tahun 1989 hingga UU Nomor 20 Tahun 2003.
Ada beberapa poin fokus dan fenomenal dari UU tersebut. Pertama, dari kajian bersama Dr. Malik Fajar yang merupakan Menteri Pedidikan pada saat itu, yaitu pemerintahan di era Megawati sangat berpihak pada kemajuan dunia pendidikan nasional. Hal tersebut terlihat dari alokasi 20 persen APBN untuk bidang pendidikan.
Kedua, dalam UU tersebut, tidak ada lagi diskriminasi antara perguruan tinggi negeri dengan perguruan tinggi swasta. Sebelumnya, untuk melahirkan lulusan sarjana, perguruan tinggi swasta harus melewati ujian negara. Selain itu, ijazah lulusan harus ditandatangani oleh koordinator kopertis. Setelah lahirnya UU tersebut, setiap perguruan tinggi yang memiliki izin berhak mengeluarkan ijazah.
Komentar (0)