Inklusi merupakan istilah dalam dunia pendidikan yang menyatukan anak-anak berkebutuhan khusus ke dalam program-program sekolah reguler. Istilah inklusi juga dapat diartikan sebagai penerimaan anak-anak berkebutuhan khusus ke dalam kurikulum, lingkungan, interaksi sosial, dan konsep diri sekolah, sehingga anak-anak berkebutuhan khusus dapat terlibat langsung dalam kehidupan sekolah yang menyeluruh (Smith, 2014).
Anak berkebutuhan khusus atau ABK merupakan anak yang memiliki karakteristik yang berbeda dari anak pada umumnya. Menyatukan anak berkebutuhan khusus dengan anak reguler di sekolah merupakan upaya yang dilakukan pemerintah Republik Indonesia untuk mewujudkan pendidikan yang menghargai keberagaman dan tidak diskriminatif, hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2003.
Sistem penyelenggara pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki keistimewaan dalam fisik dan mental baik yang memiliki kekurangan ataupun yang memiliki kelebihan dalam kecerdasan/bakat istimewa untuk dapat mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya (Permendiknas RI, 2009). Harapan yang diinginkan dengan adanya pendidikan inklusi di sekolah inklusi adalah anak berkebutuhan khusus di berbagai daerah mulai mendapat pendidikan yang layak dan menyeluruh tanpa melihat keterbatasan yang dimiliki.
Pandangan Al-Qur'an tentang difabel (kebutuhan khusus), Pandangan tentang konsep realitas keberagaman (pluralitas) Pluralitas merupakan konsep yang sangat mendasar dari eksistensi manusia (Al-Hujurat, 13). Kesamaan dan keragaman manusia yang menyatukan seluruh individu, fakta dari eksistensi manusia, agar saling mengerti dan menghargai, berdasarkan kecerdasan spiritualnya, bukan fisik atau mentalnya. Manusia mempunyai kesempatan yang sama untuk mengaktualkan potensi yang ada pada dirinya.
Selain itu, dalam hadits lain dikatakan: Bercerita kepada kami Umar Al-Naqid bercerita kepada kami Katsir bin Hisyam bercerita kepada kami Ja'far bin Barqan dari Yazid bin Al-Asham hadits diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, Rasulullah saw. bersabda: "Sesungguhnya Allah tidak melihat kepada bentuk dan harta kalian, akan tetapi Allah melihat kepada hati dan perbuatan kalian". (HR. Muslim).
Semua manusia memiliki martabat yang sama yang membedakan hanyalah bentuk ketaqwaan dan keimanan, Allah melarang manusia mengolok-ngolok sesamanya sebagaimana termaktub dalam Al-Qur'an surat Al-Hujurat ayat 11 dan Hadist Nabi diriwayatkan oleh Abu Hurairah kualitas seseorang diukur sesuai dengan kemampuannya. Dalam pendidikan tidak boleh membeda-bedakan peserta didik yang umum dengan yang berkebutuhan khusus, karena pendidikan yang layak merupakan hak untuk semua anak.
Tidak membedakan peserta didik yang umum dengan yang memiliki kebutuhan khusus (surat 'abasa ayat 1-4 merupakan teguran secara halus kepada Rasulullah karena mengabaikan seseorang yang buta). Manusia memiliki potensi dalam dirinya untuk dapat dikembangkan dengan maksimal. Pendidikan dapat mengembangkan potensi diri manusia, tanpa melihat fisik, baik umum dan berkebutuhan khusus sama-sama berhak memberi dan menerima pendidikan.
Inklusif adalah keterbukaan sikap dalam menyikapi pluralitas dan heterogenitas (keragaman) (Rohmadi, 2017). Keragaman etnis, suku, agama, pemikiran, paradigma, aliran kepercayaan, ekonomi dan politik yang berbeda, harus disikapi dengan keterbukaan (Muliadi, 2012). Yaitu dengan keterbukaan sikap dan cara pandang untuk mengapresiasi dan menyeleksi heterogenitas dengan sikap konstruktif. Dengan sikap inilah, masyarakat madani dapat terbentuk (Arif, 2012). Beragama secara inklusif bukan berarti ragu dengan keyakinannya tapi menerima adanya umat beragama/berkeyakinan lain yang wajib dihargai hak-haknya dalam bermasyarakat.
Pendidikan Islam secara alami mestinya memiliki sifat inklusif karena Agama Islam mengajarkan penghargaan terhadap pemeluk keyakinan dan agama lain. Semasa kepemimpinan Rasulullah di Madinah kaum muslimin menampilkan praktik beragama yang menjunjung sikap terbuka penuh penghargaan kepada pemeluk agama lain. Hal ini diatur secara konstitusional melalui Piagam Madinah. Adanya berbagai mazhab fikih yang lahir setelah masa kenabian juga merupakan bukti bahwa kaum muslimin memiliki sikap inklusif dalam menyikapi perbedaan dalam memahami Islam.
Keterbukaan dan kedinamisan pendidikan inklusif ditandai dengan hidupnya ruang dialog. Dengan dialog, peserta didik diajak memahami realitas pluralitas, menggali nilai-nilai humanis dari pluralitas tersebut dan kemudian melahirkan keterbukaan sikap dalam memahami pluralitas yang ada (Muqoyyidin, 2013). Dengan pendidikan yang inklusif, diharapkan mampu menumbuhkan pandangan komprehensif peserta didik terhadap sesamanya, menyadarkan bahwa dirinya tidak bisa dipisahkan dari realitas adanya pluralitas etnis, rasionalisme, agama, budaya dan kebutuhan yang beraneka ragam (Muliadi, 2012). Dialog dalam pendidikan inklusif menekankan pada adanya titik temu yang menempatkan perbedaan bukan sebagai ancaman tapi keberkahan.
Tujuan pendidikan inklusi adalah memberikan intervensi bagi anak berkebutuhan khusus sedini mungkin. Di antara tujuannya adalah: (1) Untuk meminimalkan keterbatasan kondisi pertumbuhan dan perkembangan anak dan untuk memaksimalkan kesempatan anak terlibat dalam aktivitas yang normal. (2) Jika memungkinkan untuk mencegah terjadinya kondisi yang lebih parah dalam ketidakteraturan perkembangan sehingga menjadi anak yang tidak berkemampuan. (3) Untuk mencegah berkembangnya keterbatasan kemampuan lainnya sebagai hasil yang diakibatkan oleh ketidakmampuan utamanya.
Komentar & Tanggapan Pembaca (0)
Belum ada komentar untuk konten ini. Jadilah yang pertama menyampaikan opini atau apresiasi Anda!