Artikel

Rangkap Jabatan Wakil Menteri sebagai Komisaris BUMN: Potret Konflik Kepentingan dalam Pemerintahan

Penulis Opini / Kolumnis
📅 Senin, 27 Oktober 2025 14:36 WIB • 👁 2.523 Pembaca
Rangkap Jabatan Wakil Menteri sebagai Komisaris BUMN: Potret Konflik Kepentingan dalam Pemerintahan
Ilustrasi: Detikcom

Setelah terbongkar bahwa banyak wakil menteri (wamen) tetap menjabat sebagai komisaris di BUMN, praktik rangkap jabatan pejabat publik kembali menjadi perhatian. Dari 56 menteri Kabinet Indonesia Maju, 34 di antaranya adalah komisaris BUMN, menurut data Transparency International Indonesia (TII). Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius tentang etika dan akuntabilitas jabatan publik di pemerintahan.

Salah satu contoh yang paling banyak diperdebatkan adalah Wamen ESDM Yuliot Tanjung, yang bertugas sebagai komisaris di PT Bank Mandiri, dan Wamen Koperasi dan UMKM Helvy Yuni Moraza, yang bertugas sebagai komisaris di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Kedua posisi ini seharusnya terpisah untuk menghindari konflik kepentingan.

Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 21/PUU-XXIII/2025 telah menegaskan bahwa pejabat publik, termasuk wakil menteri, dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN. MK beralasan, jabatan ganda tersebut berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan, serta mengganggu profesionalitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Dari perspektif Hukum Administrasi Negara (HAN), keputusan pengangkatan pejabat publik sebagai komisaris merupakan keputusan tata usaha negara (TUN) yang seharusnya memenuhi asas legalitas. Artinya, setiap keputusan pejabat harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dikeluarkan oleh pejabat berwenang sesuai prosedur.

Jika keputusan itu melanggar ketentuan MK atau tidak memiliki landasan hukum yang sah, maka keputusan tersebut dapat dikategorikan sebagai cacat administratif dan berpotensi dibatalkan melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Praktik rangkap jabatan juga bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang menjadi pedoman moral bagi setiap pejabat publik.

Beberapa asas yang dilanggar antara lain:

• Asas Akuntabilitas, karena pejabat publik wajib bertanggung jawab atas pelaksanaan jabatannya, sementara rangkap jabatan mengaburkan garis tanggung jawab.

• Asas Profesionalitas, karena pejabat seharusnya fokus pada satu bidang pekerjaan.

• Asas Kepastian Hukum, sebab putusan MK yang melarang rangkap jabatan belum dijalankan secara konsisten.

• Asas Bebas dari Konflik Kepentingan, karena posisi ganda bisa memengaruhi keputusan administratif untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Menurut pengamat administrasi publik dari UGM, Dr. Wahyudi Djafar, fenomena ini menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah terhadap prinsip good governance. "Putusan MK seharusnya menjadi rujukan hukum tertinggi dalam praktik administrasi negara. Jika pejabat masih merangkap jabatan, maka ini bukan hanya persoalan etik, tapi juga pelanggaran asas legalitas," ujarnya.

Dalam teori Hukum Administrasi Negara, setiap pejabat publik memiliki kewenangan yang dibatasi oleh hukum. Namun, ketika kewenangan itu digunakan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau posisi tambahan tanpa dasar hukum yang jelas, maka hal tersebut termasuk penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir).

Kondisi ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang secara tegas melarang pejabat menggunakan kekuasaannya untuk tujuan selain kepentingan publik.

Fenomena ini juga menunjukkan betapa lemahnya sistem akuntabilitas pemerintahan. Tidak ada mekanisme pengawasan internal maupun eksternal yang cukup untuk mencegah pelanggaran wewenang. Ombudsman RI menyatakan bahwa praktik rangkap jabatan menunjukkan kelemahan dalam manajemen birokrasi yang memungkinkan pejabat melampaui etika administrasi.

Jika keputusan pengangkatan rangkap jabatan ini dianggap merugikan kepentingan publik, masyarakat dapat mengajukan gugatan ke PTUN. Peradilan Tata Usaha Negara berfungsi sebagai lembaga kontrol yudisial terhadap tindakan administrasi pemerintah yang diduga melanggar hukum. Melalui PTUN, masyarakat memiliki ruang untuk memastikan bahwa keputusan pejabat publik tetap berada dalam koridor hukum dan asas pemerintahan yang baik.

Kasus rangkap jabatan pejabat publik menunjukkan bahwa hukum administrasi negara Indonesia masih menghadapi banyak tantangan. Meskipun undang-undang dan keputusan MK sudah jelas, penerapan mereka di tingkat eksekutif belum menunjukkan konsistensi yang kuat.

Ke depan, pemerintah harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jabatan ganda pejabat publik dan memperkuat sistem untuk mencegah kesalahan ini terjadi lagi. Penerapan asas legalitas, profesionalitas, dan akuntabilitas harus menjadi dasar utama dalam setiap kebijakan administrasi negara. Tanpa penegakan prinsip tersebut, tujuan mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien, dan bebas dari konflik kepentingan akan sulit tercapai.

✔ Standar Integritas & Transparansi Opini SKK Ganto UNP

Setiap karya tulisan, kolom, dan opini yang diterbitkan merupakan pandangan orisinal penulis serta telah melalui proses kurasi dan penyuntingan redaksi sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Rani Aulia Wulandari
Penulis • Kolumnis / Opini

Penulis Opini / Kolumnis

Komentar & Tanggapan Pembaca (0)

Belum ada komentar untuk konten ini. Jadilah yang pertama menyampaikan opini atau apresiasi Anda!

Tinggalkan Komentar Anda

Komentar Anda akan langsung tampil setelah verifikasi. Alamat email tidak akan dipublikasikan.

9 + 6 = ?
Perhitungan matematika dasar untuk mencegah spam bot otomatis.