Menurut World Health Organization (WHO) kekerasan seksual merupakan segala tindakan yang dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh tindakan seksual atau tindakan lain yang diarahkan pada seksualitas seseorang dengan menggunakan paksaan tanpa memandang status hubungannya dengan korban.
Dilansir dari merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id, definisi kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, menyerang tubuh atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa atau gender yang bisa mengakibatkan penderitaan, baik itu psikis maupun fisik yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang. Hal tersebut bisa membuat korban menjadi hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal.
Kasus kekerasan seksual akhir-akhir ini marak terjadi di Indonesia. Mengutip dari laman komnasperempuan.go.id, CATAHU 2022 mencatat dinamika pengaduan langsung ke Komnas Perempuan, lembaga layanan, dan Badilag.Tercatat sebanyak338.496 kasus kekerasan berbasis gender (KBG) terhadap perempuandengan rincian, pengaduan ke KomnasPerempuan 3.838 kasus,lembaga layanan 7.029 kasus, dan BADILAG 327.629 kasus. Angka tersebut mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Senada dengan hal itu, dikutip dari kompas.com, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melaporkan, ada 797 anak yang menjadi korban kekerasan seksual sepanjang Januari 2022. Jumlah tersebut setara dengan 9,13% dari total anak korban kekerasan seksual pada tahun 2021 lalu yang mencapai 8.730. Data tersebut berasal dari laporan yang didapatkan dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA).
Dalam realitas aturan tertulis, sebenarnya sudah banyak peraturan perundang-undangan mengenai kasus kekerasan seksual. Dalam pasal 28G, setiap orang berhak atas perlindungan diri, kehormatan dan martabat, serta rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Sementara dalam pasal 28I menyebut setiap orang memiliki hak untuk tidak disiksa dan mendapat perlakuan diskriminatif.
Media massa adalah salah satu media yang berperan penting dalam memberitakan kasus kekerasan seksual. Terlebih pada zaman sekarang ini informasi sangat mudah ditemukan di media sosial karena menjamurnya media daring atau online, tetapi yang terjadi saat ini media dalam memberitakan kasus kekerasan seksual hanya mementingkan keuntungan bagi media itu sendiri tanpa memikirkan kondisi psikologi korban.
Angka kasus kekerasan seksual yang semakin melonjak secara signifikan harus segera dihentikan. Kebanyakan korbannya adalah perempuan dan anak-anak. Menjadi fakta yang begitu menyedihkan ketika mengetahui pelakunya adalah keluarga terdekat korban, seperti tetangga, paman, bahkan orang tua kandung korban itu sendiri. Selain itu, tempat menimbah ilmu juga rentan terhadap kasus kekerasan seksual. Ironis sekali ketika tempat pendidikan yang seharusnya menjadi wadah perlindungan bagi anak, malah menjadi tempat kasus kekerasan seksual itu terjadi.
Tak jarang terdengar oleh telinga bahwa seorang guru yang melakukan pelecehan kepada muridnya, dosen melakukan pelecehan kepada mahasiswanya, dan guru ngaji yang seharusnya memberikan pemahaman religius pun menjadi pelaku dari kekerasan seksual itu sendiri. Mengutip dari laman haluanpadang.com, pada November 2021 lalu seorang guru ngaji di Kota Padang mencabuli muridnya yang masih berusia 8 tahun. Selain kasus tadi, yang masih hangat diperbincangkan adalah kasus dosen Universitas Riau (Unri) yang melecehkan mahasiswanya. Namun, realitanya para korban terkadang cenderung memilih bungkam dikarenakan merasa malu dan takut akan ancaman dari pelakunya.
Media massa berperan penting dalam memberitakan kasus kekerasanseksual. Media berfungsi untuk menyuarakan ketidakadilan yang diterima oleh korban kekerasan seksual. Ketika kasus kekerasan seksual sudah disuarakan melalui media dan menjadi trending topik maka kasus tersebut akan mendapat perhatian dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti kepada pihak yang berwenang. Dampak positif adanya berita mengenai kasus kekerasan seksual adalah masyarakat menjadi tahu dan akan lebih berhati-hati, serta pelaku juga akan merasa jera. Di sisi lain juga terdapat dampak negatif dari pemberitaan kasus kekerasan seksual ini, kesalahan beberapa media dalam memberitakan kasus kekerasan seksual juga dapat merusak mental korban dan menambah beban baru bagi mereka.
Media massaacapkali keliru dalam memberitakan kasus kekerasan seksual. Kekeliruan yang dimaksud tersebut seperti seorang jurnalis yang mempublikasikan privasi korban dengan menyebut identitas korban. Hal tersebut tentunya melanggar kode etik jurnalistik yang terdapat pada poin kelima, yaitu "Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan". Dari poin tersebut jelas bahwasanya media seharusnya tidak membocorkan identitas korban. Dalam pengecualian adanya persetujuan dari korban untuk identitasnya dipublikasikan. Terlebih, sama-sama diketahui bahwa jejak digital bisa merusak masa depan korban kekerasan seksual.
Selain mengungkap identitas korban, media juga sering keliru dalam penggunaan bahasa dalam menulis berita. Bahasa yang digunakan terkadang cenderung vulgar dalam penyampaian berita. Salah satunya judul berita yang ditulis oleh media @bengkuluekspress.com pada tahun 2014 lalu, yaitu "Pakaian Seksi Korban Menggiurkan". Sekilas ketika kita membaca judulnya saja sudah terlihat dalam pemberitaan tersebut seolah-olah korban adalah penyebab terjadinya kekerasan seksual itu sendiri. Data lain yang didapatkan oleh penulis adalah judul berita "Pulang Larut Malam, Perempuan Muda di Jambi Diperkosa Kuli Bangunan" (iNews.id, 16/01/2021). Judul tersebut menggiring opini publik bahwa kesalahan perempuan yang pulang larut malam. Padahal, penyebab ia pulang larut malam bisa saja dikarenakan ada keperluan tertentu. Bagi masyarakat awam tentu langsung menjudge korban ketika baru membaca judulnya sekilas tanpa mengetahui fakta yang sebenarnya.
Fakta yang mengkhawatirkan saat ini adalah dengan menjamurnya media online membuat para jurnalis berlomba-lomba untuk bersaing menghasilkan sebuah berita yang sensasional tanpa berpegang pada kitabnya seorang jurnalis. Terlebih kasus kekerasan seksual yang saat ini marak terjadi di Indonesia menjadi bahan segar bagi jurnalis untuk bersaing mendapatkan jutaan pembaca yang bisa menambah penghasilan perusahaan media dan menaikan rating perusahaan media. Hal yang sangat disayangkan adalah cara penyampaian yang menyimpang sehingga menjadi bersifat parasitisme, hanya menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak yang lain.
Media seharusnya lebih teliti dalam memberitakan kasus kekerasan seksual. Seorang jurnalis harus memegang teguh dan tetap berkiblat pada kode etik jurnalistik dan tetap menjaga privasi korban. Keberpihakan kepada korban harus selalu dikedepankan oleh media dibandingkan dengan keuntungan yang diperoleh media itu sendiri. Media tidak perlu mengambil keuntungan dan berlomba-lomba untuk menarik perhatian pembaca jika hal tersebut akan menambah beban baru bagi korban. Terlepas dari hal itu, pembenahan kualitas seorang jurnalis juga harus terus ditingkatkan supaya berita yang dihasilkan juga berkualitas.
Media mempunyai peran yang sangat strategis dalam memberitakan kasus kekerasan seksual. Dalam hal ini kita bisa memandangnya melalui dua sisi. Di satu sisi media dapat memberikan keadilan kepada korban kekerasan seksual karena ketika kasus kekerasan seksual itu dipublikasikan, maka akan menjadi suatu hal yang banyak dibicarakan oleh masyarakat sehingga mendapatkan perhatian lebih. Dengan trendingnya pemberitaan tersebut maka pihak yang berwenang akan menangani kasus itu secara cepat. Di sisi lain, media juga sering keliru dalam memberitakan kasus kekerasan seksual sehingga merugikan korban. Kekeliruan itu bisa berbentuk media yang mengungkap identitas korban tanpa persetujuan, menggunakan bahasa yang tidak layak, dan pemberitaan yang seolah-olah menyalahkan korban.
Ketika kekeliruan itu sudah terjadi maka yang menjadi pertanyaan adalah siapa yang patut disalahkan?. Berkaca dari hal tersebut, sebenarnya yang perlu diperbaiki adalah kualitas dari seorang jurnalis yang bekerja di media itu sendiri. Seorang jurnalis harus memahami betul apa saja etika-etika yang harus dipedomani. Mengingat peran media massa ini sangat penting dalam mencegah kasus kekerasan seksual. Jika media massa sudah memberitakan kasus kekerasan seksual sesuai dengan kode etik jurnalistik, maka kasus kekerasan seksual akan mudah terungkap dan media massa juga bisa mengurangi atau mencegah supaya kasus kekerasan seksual tidak terjadi lagi.
Komentar & Tanggapan Pembaca (0)
Belum ada komentar untuk konten ini. Jadilah yang pertama menyampaikan opini atau apresiasi Anda!